Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Bagi korban kekerasan berbasis gender, persoalan tidak selalu selesai ketika kekerasan berhenti. Setelahnya, korban masih harus berhadapan dengan kebutuhan kesehatan, proses hukum, pemulihan psikologis, perlindungan hingga kehidupan sosial dan ekonomi.
Di sinilah persoalan besar muncul: hak korban sudah dijamin, tetapi apakah seluruh sistem benar-benar hadir secara utuh ketika korban membutuhkan pertolongan?
Rahayu Purwa, S.E., M.Si., dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), menyoroti persoalan layanan yang masih kerap berjalan sendiri-sendiri.
“Layanan kekerasan fokus pada aspek hukum dan pendampingan korban. Layanan kesehatan fokus pada pengobatan, tanpa melihat konteks kekerasan,” kata Rahayu.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebutuhan korban tidak selalu tertangani secara menyeluruh.
“Keduanya sering berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi, kebutuhan korban tidak tertangani secara utuh,” ujarnya.
Persoalannya, kata Rahayu, bukan semata-mata karena sistem tidak tersedia.
“Korban tidak tertangani dengan baik bukan karena sistem tidak ada, tetapi karena sistem tidak terhubung.”
Kalimat tersebut menggambarkan persoalan mendasar dalam penanganan korban kekerasan berbasis gender.
Seorang korban tidak datang membawa persoalan yang bisa dipisahkan antara urusan hukum, kesehatan dan psikologis. Luka fisik, trauma, kebutuhan perlindungan dan proses hukum dapat berlangsung bersamaan.
Karena itu, korban semestinya tidak dipaksa menjadi pihak yang menghubungkan sendiri berbagai layanan.
Hak korban sebenarnya sudah jelas
Sejumlah instrumen hukum telah memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender. Di antaranya UUD 1945, UU HAM, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Kesehatan.
Dalam UU PKDRT, korban memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, dukungan hukum, pendampingan sosial dan bimbingan rohani. Korban juga memiliki hak mengajukan perlindungan untuk menghindari ancaman berulang dari pelaku.
Sementara UU TPKS mengatur hak korban atas informasi, layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan identitas, perlindungan dari ancaman, rehabilitasi, pemberdayaan sosial hingga restitusi dan kompensasi.
Dengan demikian, korban bukan sekadar orang yang dibutuhkan keterangannya dalam proses hukum. Korban adalah pemilik hak.
Layanan harus berpusat kepada korban
Rahayu juga menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centered.
Prinsip tersebut mencakup perlindungan terhadap keamanan, kerahasiaan, privasi dan otonomi korban. Korban juga perlu memperoleh informasi yang cukup, memiliki kesempatan menyampaikan pendapat dan terlibat dalam keputusan yang menyangkut dirinya.
“Keputusan pada korban, berdasar informasi yang cukup dan kesadaran risiko,” ujar Rahayu.
Korban juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat.
“Memberikan kesempatan dan kebebasan berpendapat atau bertanya,” katanya.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana korban diperlakukan.
Layanan harus menghindari stereotip, stigma dan penghakiman terhadap korban.
“Tidak memberikan stereotype, stigma dan penghakiman bahwa korban/penyintas ‘salah’,” tegasnya.
Sebab korban yang sudah mengalami kekerasan tidak semestinya kembali merasa bersalah ketika mencari pertolongan.
Kesehatan dan hukum tidak boleh berjalan sendiri
Perspektif layanan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam pemulihan korban.
Pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dapat mencakup pemeriksaan fisik, penanganan luka, intervensi psikologis, pencegahan penyakit menular seksual dan HIV, pelayanan kesehatan reproduksi hingga layanan medikolegal seperti visum.
Dalam perkara kekerasan seksual, hasil pemeriksaan dan perawatan kesehatan juga dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian serta menjadi dasar atau acuan penghitungan restitusi.
Karena itu, integrasi layanan menjadi penting.
Tujuannya antara lain mempermudah akses, mempercepat penanganan, melakukan deteksi dini, menghadirkan pemulihan secara menyeluruh dan memastikan keberlanjutan perlindungan melalui sistem rujukan.
Praktisi hukum: jangan sampai mencari keadilan menjadi luka kedua
Persoalan tersebut kemudian mendapat perspektif dari praktisi hukum.
Muhammad Syaiful Huda, S.H., Advokat sekaligus Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates, mengingatkan bahwa ajakan kepada korban untuk melapor tidak selalu sesederhana yang dibayangkan.
“Kita sering mengatakan, ‘Kalau menjadi korban kekerasan, laporkan!’ Kalimat itu terdengar sederhana. Bahkan, terlalu sederhana,” kata Syaiful saat ditemui harian7.com, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, melapor dapat berarti korban harus kembali membuka pengalaman yang selama ini berusaha dikubur.
“Melapor berarti membuka kembali sesuatu yang mungkin selama ini mati-matian mereka coba kubur ialah rasa malu, ketakutan, trauma, bahkan relasi kuasa dengan pelaku,” ujarnya.
Karena itu, hukum seharusnya tidak hanya bertanya apakah peristiwa pidana terbukti.
“Apakah proses mencari keadilan justru membuat korban terluka untuk kedua kalinya?” kata Syaiful.
Korban bukan alat bukti
Syaiful juga menekankan pentingnya melihat relasi kuasa dalam kekerasan berbasis gender.
Relasi tersebut dapat muncul antara atasan dan bawahan, dosen dan mahasiswa, pasangan, orang tua dan anak, guru dan murid, maupun seseorang yang memiliki posisi ekonomi dan sosial lebih dominan.
“Yang harus dibaca bukan semata-mata jenis kelamin pelaku dan korban, tetapi juga relasi kuasa yang bekerja di dalamnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar korban tidak dilihat hanya berdasarkan stereotip gender.
“Padahal, korban adalah korban.”
Tidak semua korban siap melapor
Menurut Syaiful, trauma tidak bekerja seperti tombol yang bisa dinyalakan dan dimatikan.
Korban bisa merasa malu, takut, terancam, mengalami tekanan keluarga, bergantung secara ekonomi kepada pelaku, takut kehilangan pekerjaan atau khawatir tidak dipercaya.
“Tidak sesederhana itu. Namun menghormati pilihan korban bukan berarti membiarkan korban sendirian,” ujarnya.
Karena itu, pendampingan tidak seharusnya hanya berupa dorongan agar korban segera melapor.
“Terkadang korban membutuhkan konsultasi, perlindungan dan membutuhkan bantuan psikologis atau medis dan terkadang korban hanya membutuhkan seseorang yang berkata, ‘Kita tidak perlu terburu-buru, kita pahami dulu hak dan pilihan hukumnya.’”
Ada perbedaan antara mencari fakta dan mengorek luka
Ketika korban akhirnya melapor, persoalan belum selesai.
Korban masih harus menceritakan kronologi, menjawab pertanyaan dan menjalani proses pemeriksaan.
Secara hukum, pemeriksaan dibutuhkan untuk menemukan fakta. Namun bagi korban, menceritakan kembali peristiwa kekerasan dapat berarti membuka pengalaman traumatis.
Syaiful menyebut kondisi ketika korban kembali menderita akibat respons masyarakat atau sistem sebagai secondary victimization.
“Korban dapat kembali terluka karena keterangannya diragukan, identitasnya dibuka, pertanyaan yang diajukan sensitif, atau ia dipaksa menjelaskan pengalaman traumatis secara berulang tanpa mempertimbangkan kondisi psikologisnya,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan:
“Ada perbedaan antara mencari fakta dan mengorek luka.”
Keadilan tidak berhenti ketika pelaku dipidana
Bagi Syaiful, perkara kekerasan tidak otomatis selesai ketika pelaku mendapatkan hukuman.
Trauma korban mungkin masih ada. Kerugian ekonomi belum tentu pulih. Reputasi bisa terganggu. Dalam kasus kekerasan berbasis gender online, konten juga mungkin masih beredar.
“Karena itu, keadilan tidak cukup dimaknai sebagai pemidanaan,” katanya.
Ukuran lainnya adalah apakah korban merasa aman, identitasnya terlindungi, memperoleh pendampingan, martabatnya dijaga dan kerugiannya dipulihkan.
Pandangan tersebut bertemu dengan perspektif SPEK-HAM bahwa layanan korban harus terintegrasi.
Dua sudut pandang tersebut bertemu pada satu persoalan: korban membutuhkan sistem yang bekerja untuk memenuhi haknya, bukan sistem yang membuat korban kembali berjuang sendirian.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku.
Seperti ditegaskan Syaiful:
“Keadilan adalah ketika korban didengar tanpa dihakimi, dilindungi tanpa dikendalikan, didampingi tanpa diambil alih, dan dipulihkan tanpa dipaksa mengingat apa yang telah terjadi.”
Sementara dari perspektif layanan korban, persoalannya kembali pada satu hal yang sederhana tetapi mendasar:
sistem harus terhubung, agar korban tidak kembali terluka ketika mencari keadilan.(*)









Tinggalkan Balasan