Laporan: Noviyanto

KENDAL, HARIAN7.COM – Polisi mengungkap dua kasus dugaan tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dalam kurun waktu September 2026.

Dari dua kasus tersebut, Satreskrim Polres Kendal mengamankan sejumlah remaja dan menyita senjata tajam berukuran besar. Salah satunya celurit besi dengan panjang mencapai sekitar 2 meter.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, polisi tidak akan memberikan ruang bagi aksi kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah “Kreak” maupun aksi premanisme berkedok gengster.

“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas AKBP Ratna.

Tawuran di Cepiring

Kasus pertama terungkap pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

Kasus tersebut bermula ketika warga melapor kepada petugas Polsek Cepiring yang sedang melakukan patroli UKL. Polisi mendapati adanya aksi saling tantang antara kelompok Team @slonong dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.

Saat mengetahui kedatangan warga dan polisi, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, tiga remaja berhasil diamankan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam.

Mereka yakni NF (18), warga Desa Cepiring, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal. Sementara MR (17), yang masih duduk di kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celurit sepanjang 100 sentimeter dan corbek sepanjang 140 sentimeter.

Petugas juga mengamankan dua ponsel serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku, yakni Honda Vario bernomor polisi H-4634-AGD dan Honda PCX bernomor polisi H-3471-CHD.

Berawal dari patroli media sosial

Kasus kedua terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal melakukan patroli siber di media sosial.

Pada Minggu (6/9/2026), polisi mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui akun Instagram wartan.boyss165 yang menantang kelompok original.team.selatan22kdl.

Kedua kelompok tersebut disebut bersepakat bertemu untuk melakukan aksi kekerasan di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap aktivitas kedua akun tersebut hingga mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal.

Mereka yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon; ME (18), pelajar asal Plantaran; serta MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita enam senjata tajam. Di antaranya celurit besi sekitar 200 sentimeter, celurit besi 180 sentimeter, dan corbek besi sepanjang 150 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan para tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kasus tersebut dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Satreskrim Polres Kendal saat ini masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Kendal juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari.

“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘Kreak’ yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.