Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA,HARIAN7.COM – Ada cerita “bestie” di balik pengungkapan peredaran sabu seberat 6,38 gram di Kota Salatiga. Dua pria yang diamankan polisi ternyata bukan sekadar sama-sama tersangka.
Keduanya disebut polisi pernah terjerat perkara narkotika yang sama, sempat menjalani penahanan, kemudian keluar hampir bersamaan. Belum lama menghirup udara bebas, keduanya kembali berurusan dengan polisi dalam perkara serupa.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial BM (29), warga Kota Salatiga, dan RA (26), warga Kabupaten Semarang. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama.
“Dua-duanya residivis perkara yang sama. Keduanya pernah diamankan,” kata Henry dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/9/2026).
Menurut Henry, keduanya bahkan kembali beraksi bersama setelah sama-sama selesai menjalani penahanan.
“Keluar pun bareng, kemudian kena lagi dengan orang yang sama. Jadi mereka memang bestie,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, polisi mengamankan BM dan RA.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari BM, petugas mengamankan alat penghisap sabu atau bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, serta satu unit tablet.
Sementara dari RA, polisi menemukan tiga paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan RA. Polisi mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka telah menempatkan paket sabu di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan satu paket sabu.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,38 gram.
Didapat dari Semarang
Polisi menduga BM dan RA tidak hanya mengonsumsi, tetapi berperan sebagai pengedar. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang di wilayah Semarang.
Henry mengatakan, pemasok sabu tersebut hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang didapat dari Semarang. Saat ini pemasoknya masih DPO,” kata Henry.
Sabu tersebut kemudian diduga diedarkan di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, khususnya Kecamatan Tuntang.
“Keduanya berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
“Polres Salatiga berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika,” kata Jonathan.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Sinergi polisi dan masyarakat penting untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dipersangkakan dengan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini BM dan RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran sabu yang diduga berada di balik keduanya.









Tinggalkan Balasan