JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Yang menarik, dalam operasi ini KPK tidak hanya mengamankan sejumlah pihak, tetapi juga menyita uang tunai dalam jumlah besar.
Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing itu dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Nilai sementara uang yang diamankan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjutnya.
17 orang diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK belum membeberkan identitas seluruh pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Diduga terkait pengurusan HGB di Bogor
Budi mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.
Dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, pihak yang disebut berkaitan adalah perusahaan properti Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan penerimaan lainnya maupun bagaimana keterlibatan masing-masing pihak yang diamankan.
Termasuk alasan Kepala Kantah Tangerang turut diamankan dalam OTT tersebut masih belum dijelaskan KPK.
Fahd A Rafiq dan eks Bupati Kebumen ikut diamankan
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd el Fouz.
Fahd diketahui menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.
Ia disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, KPK belum menjelaskan hubungan Fahd dengan Nusron maupun perannya dalam perkara tersebut.
Budi membenarkan Fahd termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan.
“(Fahd) salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi.
Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap peran Arif dalam dugaan korupsi tersebut.
“(Arif) Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujar Budi.
KPK punya waktu 1×24 jam
Saat ini KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan peran masing-masing pihak serta status hukum mereka.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK juga belum mengumumkan jumlah pasti uang tunai yang disita, termasuk rincian uang rupiah dan valuta asing.
Nilai final barang bukti tersebut akan diketahui setelah proses penghitungan selesai.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan