Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI, Senin (14/9/2026).
Penyerahan DIM dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta. RUU tersebut akan membahas berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan tenaga kerja hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut dia, regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga dunia usaha serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.
Pelatihan disesuaikan kebutuhan pasar kerja
Dalam pembahasan perencanaan dan pelatihan kerja, pemerintah menilai kebijakan ketenagakerjaan harus disusun berdasarkan data dan dilakukan secara sistematis.
Pelatihan kerja juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.
Peningkatan kompetensi tersebut akan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku dan didukung dengan pendanaan pelatihan kerja.
Sementara dalam penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif.
Prinsip tersebut juga mencakup kesetaraan gender, perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal.
K3 dan pengawasan jadi bagian penting
Pemerintah juga menempatkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sebagai salah satu substansi yang dibahas dalam RUU tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dipandang sebagai bagian fundamental dari perlindungan pekerja.
Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan dinilai perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi, independensi, dan efektivitas pengawas.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar dipatuhi di tempat kerja.
Yassierli mengatakan pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU bersama DPR dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.









Tinggalkan Balasan