Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Ratusan warga Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Desa Bulak, Senin (14/9/2026).
Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan desa periode 2017-2025 hingga polemik bantuan alat pertanian berupa traktor yang disebut warga diduga digadaikan.
Massa datang menggunakan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara. Mereka kemudian berjalan menuju Balai Desa Bulak untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah desa.
Koordinator aksi, Ari Sofian Awandi, mengatakan warga meminta pemerintah desa membuka informasi terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, warga meminta kejelasan mengenai keberadaan dan pengelolaan traktor bantuan alat pertanian yang menurut mereka diduga telah digadaikan kepada oknum warga.
“Bantuan traktor alat pertanian diduga digadaikan kepada oknum warga dan belum ada kejelasannya. Kami minta kejelasan, jika perlu kita akan melakukan aksi lagi,” kata Ari.
Menurut Ari, dalam pertemuan dengan warga, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa traktor tersebut hanya dipinjamkan karena belum ada yang menggunakan.
Warga kemudian meminta dokumen pertanggungjawaban atau SPJ untuk mengetahui penggunaan dan pengelolaan anggaran serta bantuan tersebut.
“Hasil dari aksi, kita Kamis besok minta SPJ untuk bukti dan mungkin akan melaporkan ke Inspektorat Kendal supaya Desa Bulak diaudit,” ujarnya.
BPD soroti lelang bondo desa
Ketua BPD Bulak, Mahmudi, mengatakan BPD memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Menurut dia, selain transparansi Dana Desa dan kejelasan traktor bantuan, warga juga mempertanyakan proses lelang bondo desa.
Mahmudi mengaku BPD tidak mendapatkan pemberitahuan melalui undangan dan tidak dilibatkan dalam proses lelang tersebut selama dua tahun terakhir.
“Harapannya transparan dan disampaikan kepada masyarakat Desa Bulak,” ujar Mahmudi.
Kepala desa bantah traktor digadaikan
Kepala Desa Bulak Zaenal Alimin membantah tudingan bahwa traktor bantuan tersebut digadaikan.
Ia memastikan traktor masih berada di lokasi dan dalam kondisi aman.
“Itu tidak benar karena barangnya masih ada di lokasi, tidak ke mana-mana dan saya menjamin aman tidak masalah. Traktor masih baru karena belum digunakan untuk bekerja di sawah,” kata Zaenal.
Zaenal juga menegaskan bahwa traktor tersebut bukan aset Pemerintah Desa Bulak, melainkan bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani.
“Posisi traktor milik kelompok tani, bukan milik desa. Jadi saat mengajukan bantuan ke dinas terkait itu atas nama kelompok tani dan berstempel kelompok tani, desa hanya mengetahui saja,” ujarnya.
Setelah bantuan diterima, kata Zaenal, traktor tersebut diserahkan kepada kelompok tani.
“Setelah turun diserahkan kepada kelompok tani, terserah mereka mau ditaruh di mana, traktor tersebut bukan urusan kita lagi,” katanya.
Desa klaim anggaran dipublikasikan
Mengenai tuntutan transparansi Dana Desa, Zaenal mengatakan pemerintah desa telah melakukan publikasi setiap tahun melalui media informasi yang dipasang di Kantor Balai Desa.
Ia juga menyebut BPD dilibatkan dalam pembahasan anggaran.
“Jadi semestinya tidak perlu ditanyakan lagi. Apakah yang ada di APBDes dilaksanakan atau tidak, masyarakat bisa dan tinggal mengecek,” ujarnya.
Terkait permintaan SPJ oleh warga, Zaenal mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut dia, tidak seluruh dokumen dapat diberikan begitu saja.
“Tidak semua diberikan karena ada aturannya. Kalau cuma dilihat boleh, tidak masalah, tetapi kalau mau diminta kita berikan garis-garis besarnya saja,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan