Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Dunia digital membuat batas antara bercanda dan pelanggaran hukum semakin tipis. Sebuah unggahan, komentar, hingga penyebaran foto atau video di media sosial yang dianggap sepele ternyata dapat membawa konsekuensi hukum.

Pesan itu menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan Om Jak Menjawab, Jaksa Masuk Pesantren yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga di Pondok Pesantren Agro Nuur El-Falah Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut diikuti para santriwan dan santriwati. Melalui program tersebut, Kejari Salatiga tidak hanya mengenalkan tugas kejaksaan, tetapi juga membekali para santri dengan pemahaman hukum agar mampu mengenali batas antara perilaku yang benar dan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

PLH Yayasan Dharma Lestari Salatiga, Supardi, mengatakan edukasi hukum bagi kalangan santri menjadi hal penting karena pemahaman hukum perlu dibangun sejak dini.

“Adik-adik di sini perlu mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk memahami dampak dari berbagai pelanggaran hukum seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan tawuran,” ujar Supardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk para pelajar dan santri.

Menurutnya, setiap tindakan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi, baik berupa pertanggungjawaban pidana maupun bentuk hukum lainnya.

“Pelajar perlu memahami bahwa perundungan, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pencurian, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan media sosial dapat membawa persoalan hukum,” jelas Erwin.

Ia juga mengingatkan bahwa usia pelaku menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam proses hukum, terutama ketika pelaku masih berstatus anak.

“Jangan mudah terpengaruh ajakan teman yang membawa pada tindakan melanggar hukum. Gunakan media sosial secara bijak karena unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Bahaya Narkoba hingga Tawuran

Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi I Intelijen Kejari Salatiga, Rizky Nur Amanda, memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika dan dampak tawuran yang kerap melibatkan kalangan pelajar.

Ia menjelaskan, narkotika merupakan zat yang dapat menimbulkan efek ketergantungan serta berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis seseorang.

“Kalau diberikan sesuatu oleh orang yang tidak dikenal, harus ditolak dan dicurigai. Bisa saja itu merupakan narkotika. Jangan mencoba sesuatu yang dapat menyebabkan kecanduan,” ujar Rizky.

Ia juga mengingatkan para santri agar menjauhi kebiasaan merokok karena dapat menjadi pintu awal munculnya ketergantungan.

Selain narkotika, Rizky menyoroti fenomena tawuran yang menurutnya bukan sekadar kenakalan remaja.

“Tawuran merupakan tindakan kekerasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dampaknya bisa berupa luka berat, kerusakan fasilitas, bahkan korban jiwa,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku tawuran yang melakukan penganiayaan, perusakan, atau tindak pidana lain tetap dapat diproses hukum dengan memperhatikan aturan khusus apabila pelaku masih anak-anak.

Kenalkan Peran Pengelolaan Barang Bukti

Tak hanya membahas ancaman hukum, Kejari Salatiga juga mengenalkan fungsi bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Kepala Seksi PAPBB Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan bahwa bidang tersebut memiliki tugas melakukan pengelolaan, penelusuran, hingga penyelesaian aset yang berkaitan dengan perkara pidana.

Menurutnya, barang rampasan negara merupakan barang yang berasal dari barang bukti dan telah ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga memperkenalkan layanan SIGADIS (Standar Pelayanan Pengambilan/Pengantaran Barang Bukti Gratis) yang menjadi salah satu inovasi Kejari Salatiga.

“Melalui SIGADIS, masyarakat yang memiliki kendala mengambil barang bukti dapat difasilitasi untuk pengantaran secara langsung maupun melalui layanan pos,” jelas Awan.

Melalui kegiatan Jaksa Masuk Pesantren tersebut, Kejari Salatiga berharap para santri tidak hanya menjadi generasi yang taat aturan, tetapi juga mampu menjadi agen kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.(*)