Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Polemik berkaitan dengan pelaksanaan manajemen talenta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Tahun 2026, semakin menjadi.
Tanda tanya besar dan kebingungan masyarakat semakin menjadi setelah Plt Bupati Cilacap mengumumkan hasil talent pool. Dimana tiga besar yang diumumkan tidak dicantumkan hasil uji murni hanya disebutkan nama saja.
Pernyataan pedas dan tegas yang dilontarkan dua Lembaga Organisasi Masyarakat di Kabupaten Cilacap tersebut diatas terkait tantangan Publikasikan Nilai Hasil Uji Murni Penetapan Talent Pool.
Ketua Gibas Cilacap, Bambang Purwanto mengatakan, bahwa kejanggalan dan keganjilan semakin menjadi dalam proses seleksi Sekda Cilacap.
“Dari awal tanda tanya besar itu sudah muncul ketika Plt Bupati lewat Pansel hanya menetapkan lima peserta seleksi. Disitu muncul ketidakadilan dan tindakan diskriminatif,” ungkapnya, Kamis (10/09/2026).
Ia menandaskan, bahwa banyak ASN yang memenuhi syarat administratif dan kualifikasi mengapa ditutup kesempatan dan haknya. Kemudian jika muncul kecurigaan di masyarakat ada dugaan tawar menawar kesempatan, dan jual beli jabatan, sah-sah saja itu hak hukum berpikir dan berpendapat warga negara.
“Plt Bupati mengatakan alasan memperhatikan situasi hukum menjaga stabilitas birokrasi pasca OTT KPK, itu alasan yang justru tidak memperhatikan hukum, dan omong kosong,” tegas Bambang.
Lebih lanjut dikatakan, semua ASN yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan dan hak hukum sama dengan lima orang yang ditetapkan sebagai peserta, itu dilindungi Undang-Undang Dasar/Konstitusi.
“Plt Bupati kan orang hukum, mestinya lebih paham dan mengerti hukum daripada kita.
Jangan ngomong memperhatikan situasi hukum tapi tidak menegakkan hukum,” tandasnya.
Ketua GNPK RI DPD Cilacap, Albani Idris, S.Sos, S.H alias Sentot sependapat dengan Ketua Gibas, Bambang Purwanto bahwa penetapan hasil nilai murni talent pool harus dipublikasikan.
“Pansel dan Plt Bupati mengatakan proses/tahapan dilaksanakan secara terbuka. Terbuka yang bagaimana? Peserta dibatasi, pengumuman ada yang disembunyikan, dimana transparansinya,” tegas Sentot.
Ormas Gibas dan GNPK RI menantang Pansel dan Plt Bupati untuk publikasikan nilai hasil uji murni di media sosial, cetak dan elektronik.
“Tampilkan dan sandingkan disebelah nama peserta, nilai dari tiga tahapan penilaian demi transparansi dan meritokrasi. Berani tidak, ini demi Cilacap loh, bukan demi seseorang,” tandas mereka.
Disinggung soal dugaan jual beli jabatan, Ketua Gibas, Bambang Purwanto dan Ketua GNPK RI, Albani Idris, mereka menjawab dengan tegas, bahwa dugaan itu sangat kuat.
“Kami tidak mengatakan bahwa ada jual beli jabatan, itu ranahnya penegak hukum. Tetapi aroma setting itu kami rasakan, mulai dari pembatasan calon dan pengumuman yang tidak menyebut, mencantumkan nilai hasil uji, itu ada apa,” ungkap Bambang.
Menurutnya, kalau iya didalamnya ada permainan, kecurigaan itu sudah kami sampaikan ke pusat, biar mereka yang bekerja. Mungkin Pansel punya hasil uji murni yang sifatnya primer, tapi setelah diserahkan ke Plt Bupati bisa saja berubah, yang kemudian menjadi nilai secunder sebagai acuan penetapan calon tiga besar.
“Yang perlu kita ketahui bahwa Sekda kan yang mau pakai bupati, bisa saja sesuka bupati. Jadi seleksi hanya sebatas formalitas saja. Kalau iya seperti itu, tunggu kebobrokan Cilacap, bukan kemajuan Cilacap,” pungkas Sentot. (*)









Tinggalkan Balasan