Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Persoalan dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Rembang tak hanya menyisakan pertanyaan soal penanganan kasus, tetapi juga memunculkan polemik baru: dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengecam tindakan yang disebut sebagai penghalangan dan pengusiran terhadap wartawan Rajawali TV (RTV) serta Disway Jateng ketika melakukan peliputan di sekolah tersebut, Rabu (9/9/2026).

PWI Jateng menilai, sikap oknum guru yang melarang wartawan melakukan peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga meminta jurnalis meninggalkan lokasi, merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menyebut, lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam membangun budaya transparansi, terlebih ketika persoalan yang diliput berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Sekolah bukan ruang tertutup yang bebas dari pertanyaan publik. Ketika ada persoalan yang menyangkut siswa dan program pemerintah, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang,” kata Setiawan dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, wartawan bekerja bukan untuk mencari kesalahan sebuah lembaga, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menghalangi Pers Bisa Berujung Persoalan Hukum

PWI Jateng mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin negara.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers disebutkan, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1).

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PWI menilai pemahaman terhadap aturan pers perlu diperkuat, terutama di lingkungan lembaga publik dan pendidikan agar tidak muncul anggapan bahwa wartawan dapat dengan mudah dilarang ketika menjalankan tugas.

Minta Pertanggungjawaban dan Evaluasi

PWI Jateng menyatakan dukungan kepada awak media RTV, Disway Jateng, serta IJTI Muria Raya yang tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Organisasi tersebut juga meminta pihak terkait melakukan evaluasi internal dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan perlakuan terhadap wartawan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa informasi yang tidak nyaman kemudian ditutup dengan membatasi kerja wartawan. Publik membutuhkan fakta, bukan sekadar narasi dari satu pihak,” ujar Setiawan.

PWI Jateng berharap seluruh institusi, termasuk sekolah dan instansi pemerintah, memahami bahwa keberadaan pers bukan sebagai pihak yang harus dihindari, melainkan mitra dalam memastikan informasi publik tersampaikan secara benar dan bertanggung jawab.

Kasus di MTsN 1 Rembang kini menjadi ujian bagi komitmen keterbukaan informasi di tengah sorotan publik terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.(*)