KENDAL | HARIAN7.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kendal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja.

Penetapan tersebut diketahui setelah pihak pelapor menerima salinan pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik. Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, S.H., I.M.H., membenarkan adanya penetapan tersebut.

Abdullah mengatakan pihaknya kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah kami baca salinan penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka. Kini kami menanti langkah lanjutan dari Polda Jateng,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, apabila penyidik menilai seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, pihaknya berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk terkait kemungkinan penangkapan maupun penahanan.

“Kalau secara hukum syaratnya sudah terpenuhi, kami meminta agar segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan tersangka melarikan diri,” katanya.

Ia menilai langkah hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Selain meminta kepolisian melanjutkan proses penyidikan, Abdullah juga meminta Partai Golkar memperhatikan posisi Mora Sandhy Purwandono di Fraksi Golkar DPRD Kendal.

Desakan tersebut berkaitan dengan pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, yang sebelumnya menyampaikan akan mengambil langkah terhadap kadernya apabila perkara tersebut telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

“Kami meminta Partai Golkar konsisten dengan pernyataannya. Status hukum yang kini disandang Mora Sandhy harus menjadi perhatian serius partai,” ujar Abdullah.

Ia berharap evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di fraksi dapat dilakukan apabila aturan internal partai memungkinkan.

“Kalau memang aturan partai memungkinkan, kami berharap segera dilakukan evaluasi bahkan pergantian dari Fraksi Golkar. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Ditetapkan Tersangka pada 3 September 2026

Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.

Pihak Koperasi BMJ mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan objektif.

Sementara itu, penetapan Mora Sandhy Purwandono sebagai tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.