Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP |HARIAN7.COM – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar pertemuan mediasi antara manajemen PT. Hongze Industri Internasional (HII) dengan warga dari 4 RW di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis (03/09/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung di aula DPRD ini bertujuan mencari solusi atas sejumlah persoalan lingkungan dan dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Ketua Komisi A dan Komisi C DPRD Cilacap, Suheri dan Mitra Patriasmoro pimpin langsung pertemuan tersebut. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan PT. HII, Camat Cilacap Selatan, Lurah Donan, Kepala DLH, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Bakesbangpol, Kepala Satpol PP, Bagian Hukum Setda Cilacap, Kuasa Hukum Aliansi, Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Donan, dan perwakilan Ketua RW 01, RW 02, RW 03 dan RW 07 Kelurahan Donan, serta beberapa warga.
Dalam forum itu, Kuasa Hukum Aliansi, Sugiharto bersama Rabun Edi Ismanto, dan Albani Idris menyampaikan keluhan terkait dampak bau menyengat, dan kebisingan.
“Banyak keluhan terkait bau yang menyengat hingga banyak usaha warga seperti warung makan yang tutup, bahkan ada anak yang dibully dan disuruh pulang saat sekolah oleh gurunya karena bajunya bau,” ungkap Sugiharto.
Selain itu, lanjutnya masyarakat menghendaki agar perusahaan pengolahan udang tersebut ditutup sementara atau tidak beroperasi, karena masih banyak yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut seperti Ipal dan ijin lainnya.
“Masyarakat meminta kepada dewan untuk menutup atau memindahkan perusahaan tersebut, karena di wilayah tersebut wilayah padat penduduk,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa jarak antara perusahaan dan pemukiman penduduk setidaknya sekitar 2 Kilometer. Hal tersebut sesuai dengan Amdal.
“Perusahaan Hongze saat ini tidak ada jarak dengan warga, sehingga menimbulkan dampak bau menyengat dan kebisingan,” tegas Sugiharto.
Sementara, Perwakilan PT. HII, Clara Amelia yang didampingi Kuasa Hukumnya, Noferintis Tafonao menyampaikan, bahwa pihak perusahaan akan meminta data-data dari dinas-dinas terkait untuk dipenuhi agar perusahaan tersebut resmi.
“Kami juga tidak ingin bersinggungan dengan masyarakat, sehingga data-data dari dinas akan kami ajukan ke direktur atau bos perusahaan yakni WNA China,” katanya Clara.
Ia.menambahkan, sebenarnya saya juga menginginkan agar perusahaan pindah, dan hal itu sudah saya sampaikan ke bos, dan sudah ada 3 titik yang saya ajukan ke bos, tapi sampai sekarang belum ada balasan dari bos.
“Itu karena saya tidak mau berainggungan dengan masyarakat. Makanya saya mengusulkan ke bos agar perusahaan pindah biar kita juga nyaman dalam bekerja,” jelasnya.
Berita Acara Kesepakatan Bersama
Atas pertemuan tersebut, Komisi A dan Komisi C DPRD Cilacap selaku fasilitator membuatkan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara pihak PT HII dan Aliansi Mayarakat Peduli Lingkungan yang diketahui anggota DPRD, dinas terkait, dan Camat.
Ada 8 poin yang tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri, Ketua Komisi C, Mitra Patriasmoro, Anggota Komisi C, Minto, Sekretaris Dewan (Sekwan), Basuki Priyo Nugroho, Kepala DLH, Achmad Nurlaeli, Kepala DPUPR, Wahyu Ari Pramono, Kepala DPMPTSP, Arida Puji Hastuti, Kepala Satpol PP, Rochman, Kepala Bakesbangpol, Jarot Prasojo, Kuasa Hukum Aliansi, Sugiharto, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Hotma Pramuditya, Perwakilan PT.HII, Clara Amelia.
Poin-poin yang tertuang dalam Berita Acara
1. PT. Hongze Industri Internasional akan melakukan proses perijinan ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undanga yang berlaku dan akan memberikan data yang sebenarnya.
2. PT. Hongze Industri Internasional tidak akan melanjutkan kegiatan produksi sampai poin angka 1 terpenuhi.
3. Warga RW 1, 2, 3 dan 7 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap tetap menolak keberadaan PT Hongze Industri Internasional beroperasi di Jalan Citanduy No. 20 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap meskipun poin angka 1 terpenuhi.
4. Bahwa PT. Hongze Industri Internasional mengakui telah melanggar Peraturan Daerah No.2 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikarenakan pelanggaran yang menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, maka sesuai pasal 72 ayat (1) huruf f dan ayat (2), maka PT. Hongze Industri Internasional diberhentikan sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan.
5. Bahwa Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar perusahaan PT. Hongze Industri Internasional.
6. Bahwa OPD terkait (DPMPTSP, DLH, DPUPR, Satpo PP, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Kecamatan Cilacap Tengah) memberikan data yang dibutuhkan oleh PT. Hongze Industri Internasional yang diwakili oleh saudari Clara Amelia dan/atau pihak yang mewakili untuk meyakinkan Zhang Yamu dan/atau pihak yang mewakili selaku direktur PT. Hongze Industri Internasional berhenti beroperasi secara permanen di Jalan Cintanduy No. 20 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah dan/atau pindah di lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Cilacap.
7. Bahwa Berita Acara ini akan disosialisasikan kepada semua pihak termasuk dalam bentuk pemasangan banner terkait pengumuman pemberhentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan PT. Hongze Industri Internasional di depan pabrik PT. Hongze Industri Internasional.
8. Bahwa pihak Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan dan PT. Hongze Industri Internasional sepakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif.
Hingga pukul 22.00 WIB, Berita Acara Kesepakatan bersama baru ditandatangani, kemudian Ketua Aliansi Peduli Lingkungan membacakan hasil kesepakan di depan pengunjuk rasa yang masih setia menunggu. (*)









Tinggalkan Balasan