Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Di era ketika hampir semua urusan publik berlomba menuju digitalisasi, sebuah ironi muncul dari proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Ngawi. Sistem yang seharusnya menghadirkan transparansi justru menyisakan tanda tanya: apakah teknologi benar-benar menjadi alat pembuka keadilan, atau sekadar layar yang menutupi persoalan di baliknya?

Seleksi Kepala Dusun (Kasun) Teteng, Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, kini memasuki babak kontroversi. Dua calon peserta melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi, meminta agar proses seleksi tersebut dibatalkan karena diduga cacat prosedur.

Pangkal persoalan bermula ketika panitia seleksi membuat akun anonim saat pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dalihnya, terjadi kendala jaringan. Namun, langkah tersebut justru dinilai membuka celah serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Advokat dari Firma Hukum Samarabumi & Associates sekaligus Lawyer Perkumpulan Yakuza Maneges Ngawi, Imam Sampurno, SH, melihat persoalan ini bukan semata kesalahan teknis. Menurutnya, penggunaan akun tanpa identitas jelas dalam sistem seleksi publik berpotensi merusak kepercayaan terhadap proses yang seharusnya menjunjung meritokrasi.

“Keadilan tidak bisa diretas dengan dalih jaringan yang bermasalah. Ketika panitia seleksi menciptakan akun anonim di tengah ujian, mereka bukan sedang mengatasi masalah teknis, melainkan sedang membangun ruang gelap bagi manipulasi identitas,” ujar Imam Sampurno, Jumat (28/8/2026).

Menurut Imam, sistem CAT semestinya meninggalkan jejak digital yang dapat diperiksa. Bukan hanya menampilkan nilai di layar, tetapi juga memiliki rekam sistem yang mampu memastikan siapa yang mengakses, kapan dilakukan, dan bagaimana proses berlangsung.

“Klaim live score yang hanya ditampilkan di layar tanpa log system yang dapat diaudit adalah ilusi objektivitas. Kami menuntut pembatalan total seleksi ini. Jika SK tetap dipaksakan terbit, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke meja hijau, baik melalui PTUN maupun ranah pidana,” katanya.

Teknologi Jangan Menjadi Tirai Gelap

Sorotan terhadap seleksi Kasun Gembol juga datang dari pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi STIKIP Modern Ngawi, Ali Saifuddin.

Ia menilai persoalan tersebut menggambarkan tantangan besar tata kelola pemerintahan desa di tengah tuntutan digitalisasi. Menurutnya, teknologi hanya akan bermakna jika dibangun di atas sistem verifikasi yang kuat.

“Transparansi yang dipaksakan tanpa landasan verifikasi yang sah hanyalah teater demokrasi. Ketika sistem CAT dijadikan alat untuk melegitimasi akun anonim, kita sedang menyaksikan matinya meritokrasi di level desa,” ujar Ali.

Ia mengingatkan, kewenangan publik tidak boleh berjalan dalam ruang tanpa pengawasan. Kesalahan teknis memang dapat terjadi, tetapi setiap keputusan yang diambil harus tetap memiliki mekanisme pembuktian.

“Jika hari ini kita membiarkan jaringan error menjadi pembenaran atas hilangnya rantai verifikasi identitas, maka besok kita sedang mengajarkan masyarakat bahwa hukum bisa diakali oleh mereka yang memegang kendali sistem. Ini menjadi preseden buruk bagi desa digital,” tuturnya.

Bola Panas di Tangan Pemerintah Daerah

Berdasarkan hasil klarifikasi tertanggal 20 Agustus 2026 yang dihadiri Camat Karanganyar, disebutkan bahwa panitia memang membuat akun anonim dan hanya mengandalkan tampilan layar tanpa jejak audit sistem.

Kini, keputusan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bupati Ngawi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Karanganyar.

Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh atau tetap melanjutkan proses hingga penerbitan surat keputusan pengangkatan.

Sebab, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang satu kursi kepala dusun. Lebih jauh, ini menyangkut wajah pemerintahan desa: apakah digitalisasi menjadi jalan menuju pemerintahan yang terbuka, atau justru menjadi tirai baru yang membuat ruang keputusan publik semakin sulit dilihat.