Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Begini Jelasnya?
![]() |
Polisi saat meringkus pelaku. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Resnarkoba Polres Salatiga meringkus dua tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat, Kamis (16/2/2023).
Penangkapan dipimpin AKP Asikin yang baru saja menjabat Kasat Resnarkoba Polres Salatiga.
“Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang kami amankan yakni IBSP alias Kenang (48), warga Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan EP (65) warga Kutowinangun. Mereka kami amankan di Jalan Gladagan Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga,”kata AKP Asikin melalui Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani kepada harian7.com, Jumat (17/2/2023).
IPTU Henri menjelaskan dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hitam, dilakban warna hitam pada bekas bungkus rokok Dunhil dengan berat 0,49 gram, satu buah handphone merk Samsung A03 dengan chassing warna hitam, berikut simcardnya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, nopol H 5424 GK, berikut STNK dan kunci Kontaknya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu),”jelasnya.
Penangkapan terhadap pelaku bermula pada hari Kamis, (16/02/2023) pelapor bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan kegiatan patroli kewilayahan di seputaran Jalan Gladagan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, kemudian melihat dua orang naik ke sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut selanjutnya pelapor dan tim mendekati IBSP yang terlihat membuang sesuatu. Setelah keduanya diinteroogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket shabu yang di pesan dan dari hasil pengecekan percakapan di handphone milik IBSP atas ijin yang bersangkutan ternyata benar ada transaksi shabu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 0.49 gram,” terang IPTU Henri.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat dihubungi menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalah gunaan narkoba.
“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan guna pengembangan lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun,”jelas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan