Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Kuasa hukum PT Hongze Industri Internasional, Noferintis Tafonao, S.H., M.H., dan Tim akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan ke Polresta Cilacap pada Jum’at, (14/08/2026) lalu.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan udang di wilayah Donan itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan bau menyengat yang dirasakan masyarakat RW 1,2,3 dan RW 7.
“Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kami juga perlu meluruskan agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat,” ujar Noverintis saat ditemui di kantornya, Selasa (18/08/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah lengkap dan secara resmi diserahkan kepada Polresta Cilacap sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada asumsi tanpa dasar berbicara ke publik, harus perlu kehati-hatian dan memiliki data sebagai bukti yang akurat, jika asal berbicara itu sangat merugikan diri sendiri,” ungkapnya.
Bantah Buang Limbah Sembarangan
Menurut kuasa hukum, jika terdapat dugaan pelanggaran lingkungan atau kecerobohan perusahaan, hal tersebut harus dibuktikan secara faktual melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata atau audit independen, bukan melalui aksi massa.
“Terkait tudingan pencemaran lingkungan yang dikehendaki oleh masyarakat, itu harus ada pembuktian fakta. Jika memang perusahaan melakukan tindakan kecerobohan, tidak lengkap izin, atau mencemari lingkungan, masyarakat harus membuktikannya, misalnya dengan menggugat ke pengadilan,” kata Noverintis.
PT Hongze Industri Internasional telah memiliki izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Cilacap yang sah. Data-data pendukung, termasuk spesifikasi IPAL, telah dilampirkan dalam laporan kepolisian terkait insiden 5 Agustus lalu.
Ditanya terkait cerobong asap pabrik, Noferintis, menjelaskan, bahwa cerobong tersebut sudah ada sebelum terjadinya demonstrasi pada 5 Agustus. Memang, tinggi cerobong tersebut menjadi salah satu poin keluhan warga, dan pihak perusahaan sebenarnya tengah dalam proses pemesanan material untuk meninggikan cerobong sesuai aspirasi masyarakat. Namun, rencana tersebut tertunda akibat terjadinya kerusuhan.
“Cerobong itu sudah ada, cuma tidak tinggi. Kehendak masyarakat agar ditinggikan sedang kami proses, barangnya sudah dipesan. Tinggal menunggu keputusan perusahaan apakah akan dilanjutkan atau tidak setelah situasi kondusif,” jelasnya.
Noferintis mempertegas ruang lingkup kuasa hukumnya saat ini. Ia menyatakan bahwa timnya hanya menangani aspek pidana terkait dugaan perusakan kendaraan milik perusahaan dan masuknya oknum masyarakat ke wilayah pabrik tanpa izin pada 5 Agustus 2026. Adapun laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan ditangani oleh unit terpisah, yakni Kanit VI Tipideksus Polresta Cilacap.
“Kami bergerak sesuai surat kuasa. Kami tidak masuk ke ranah laporan masyarakat ke Tipideksus karena belum dikuasakan ke kantor kami, untuk itu biarkan penyidik yang menyelidiki kasus ini siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami mengedepankan praduga tak bersalah dan tidak menjustifikasi bahwa oknum masyarakat salah secara keseluruhan,” tegasnya.
Meski demikian, Noferintis menekankan bahwa masuk ke area industri tanpa izin tetap merupakan pelanggaran. Ia merujuk pada bukti rekaman CCTV dan adanya surat permintaan maaf dari salah satu oknum yang mengakui telah merusak kendaraan perusahaan.
“Ada oknum yang membuat surat permintaan maaf karena khilaf merusak kendaraan. Itu hak masing-masing, tapi secara hukum, memukul (ngeplak) mobil saja sudah masuk ranah tindak pidana perusakan, apalagi jika menyebabkan penyok. Biarlah polisi yang menentukan apakah akan dilakukan mediasi atau kasus dilanjutkan,” tambahnya.
Siap Diajak Dialog dan Audit Bersama
PT Hongze Industri Internasional melalui kuasa hukumnya menyampaikan keterbukaan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, perusahaan mempersilakan warga untuk menempuh jalur pengadilan jika merasa dirugikan.
“Pada pertemuan di Balai RW 01 memang tidak ada titik temu. Pihak perusahaan menyampaikan, jika warga tidak terima dengan keberadaan pabrik, silakan ajukan ke pengadilan. Kami menghormati hak berpendapat, namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak anarkis,” pungkas Noferintis.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Cilacap masih melanjutkan penyelidikan terhadap kedua laporan yang saling berkaitan tersebut, sambil berupaya membangun dialog konstruktif antara perusahaan dan perwakilan warga demi menjaga kondusifitas wilayah. (*)









Tinggalkan Balasan