HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus 5 Pelaku Judi Togel di Berbagai Tempat

Barang bukti judi yang berhasil diamankan Polda Jateng. 


SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus lima pelaku judi togel pada serangkaian kegiatan mulai dari 20 Februari – 21 Februari 2023 ini. Dua ditangkap di Kabupaten Pati, tiga ditangkap di Kabupaten Tegal. 

Tiga pelaku yang ditangkap di Kabupaten Tegal bernama Agus Sudiantoro (48), Yanto (62) dan Andi Setiawan (37). Mereka warga Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Mereka ditangkap Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.09 WIB.

Baca Juga:  Family Garden Dapoer Jawa Tawarkan Konsep Keasrian Alam

Sementara dua pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pati, masing-masing Suwarno (46), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Pati dan Sukiman (54) warga Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Mereka ditangkap pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 20.09 WIB. 

Mereka ini melakukan praktik judi togel di rumah maupun dipinggir jalan. Jenisnya togel Hongkong. 

Beberapa barang bukti diamankan terkait penangkapan tersebut, mulai dari uang tunai total ratusan ribu rupiah, kupon isi pasangan judi, kertas ramalan, kertas berisi daftar angka keluar, arsip pemasangan judi hingga kertas karbon. Beberapa ponsel juga turut diamankan. 

Baca Juga:  Pelatihan Wirausaha, Rumah Zakat Berbagi Ilmu Usaha Rumahan Kepada Ibu Rumah Tangga

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong dan langsung ditindaklanjuti. 

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya, Sabtu (25/2). 

Baca Juga:  DPC Lindu Aji Salatiga Santuni Anak Yatim Ponpes "Ittihadul Asna" Tingkir

Dia menuturkan, Mereka yang ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHP. Para tersangka ini masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Dia menambahkan, Bagi masyarakat untuk melaporkan apabila masih ditemukan praktek perjudian di wilayahnya.

“Kalau masih mendapati adanya praktek perjudian di lingkungannya, segera laporkan pada Polri dan pasti kami tindak tegas,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!