HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Proses Jual Beli Tanah Menggunakan DD di Desa Girimulyo Masih Menuai Polemik, Ternyata Uang Dipinjam Kades, Kok Bisa?

Lokasi tanah yang dibeli menggunakan DD.

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Pembelian tanah seluas 900 meter persegi di Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten  Ngawi tahun lalu hingga kini masih menyisakan persoalan.

Pasalnya tanah tesebut dibeli menggunakan dana desa (DD) seharga Rp 500 juta. Adapun tanah tersebut dibeli yang selanjutnya dihibahkan kepada organisasi PSHT Ranting Girimulyo.

“Itu dibeli menggunakan hibah dana desa dua tahap yakni tahun 2020 sebesar Rp 250 juta dan Rp 250 juta tahun 2021,”kata salah satu perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi harian7.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:  Gubernur Jateng Bangga, Indonesia Dipercaya Jadi Presidensi G20

Adapun persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan yakni terkait pembayaran tanah masih kurang sebesar Rp 100 juta. Sehingga bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat) masih belum jelas dalam proses jual beli itu. Pasalnya sertifikat masih dipegang pemiliknya. Dampaknya pembangunan padepokan/sekretariat organisasi PSHT Ranting untuk sementara dihentikan.

“Pembayaran ke saudara saya selaku pemilik tanah masih kurang Rp 100 juta. Dan pengerjaan bangunan sekretariat dihentikan karena belum jelas legalitasnya,”kata DN keluarga pemilik tanah kepada harian7.com.

Baca Juga:  Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti-Arifah Kantongi Rekomendasi PKB Tahap Pertama, Arifah : "Semoga rekomendasi dari partai lain juga turun ke kami"

DN mengungkapkan, saat pihaknya menanyakan perihal kekurangan bayar kepada NN Kepala Desa Girimulyo, dijawab jika NN akan segera menyelesaikan.

Sementara berdasar penelusuran harian7.com ditemukan dugaan adanya rekayasa data saat proses LPj tahun 2021.

“Pembelian tanah itu sudah di LPj kan pada tahun 2021,”kata sumber terpercaya.

Kades Girimulyo NN ketika dihubungi harian7.com melalui sambungan telepon  seluler belum memberikan tanggapan perihal tersebut.

Namun dijawab melalui NR jika uang untuk pembayaran tanah tersebut tengah dipinjam sang kades untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Inilah Cara Unik Memperingati Ulang Tahun Ke-50 Tahun Calon Bupati Semarang Ngesti (NgeBas)

Adanya konflik itu sejumlah tokoh masyarakat meragukan kinerja kades terkhusus dalam proses pembelian tanah tersebut.

“Kalau pembelian tanah saja belum clear berarti LPj yang dilaporkan tidak jelas. Artinya patut diduga ada ketidak sesuain dalam laporanya. Ini dana desa lho, jangan dibuat main main. Terlebih dipinjam untuk kepentingan pribadi. APH harus turun tangan dong,”ucap AW dan SN serta diamini warga lainya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!