JAKARTA | HARIAN7.COM – Upaya hukum Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin (10/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi dokumen resmi, termasuk surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.
Dengan putusan tersebut, Asrul diwajibkan menanggung biaya perkara, meski jumlahnya ditetapkan nihil.
Praperadilan terkait penggeledahan ini merupakan langkah hukum kedua yang ditempuh Asrul dalam perkara yang sama. Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat (17/7/2026), hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah rampung.
Sebelumnya, Asrul juga pernah mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan pertama itu ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Di sisi lain, proses hukum perkara utama terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
Kasus ini menyeret empat tersangka, yakni Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp enam ratus dua puluh dua miliar rupiah.
Penolakan praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor, dengan fokus pembuktian dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang kini memasuki tahap persidangan.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan