HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kantor Debt Collector Digrebek, 4 Orang Diamankan

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kantor debt collector yang berada di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara digrebek Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan, ada 4 orang penagih utang yang berhasil diamankan. Mereka digrebek kedapatan melakukan kekerasan saat melakukan penarikan sepeda motor.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit motor dan surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Iverson Manossoh, di lokasi penggerebekan, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga:  Provinsi DKI Jakarta Raih Juara 1 dalam Perlombaan STG Nasional XI Tahun 2023

AKBP Iverson menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga yang sepeda motornya diambil paksa dengan kekerasan oleh kelompok pelaku.

“Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  Aniaya Istri Dengan Golok dan Pisau Hingga Meninggal, Suami di Kebumen Coba Bunuh Diri

Ia menambahkan, para debt collector ini melakukan penagihan dengan cara merampas dan menganiaya targetnya. 

Selain itu ternyata surat penagihan dari perusahaan yang menyewanya dipalsukan. Sehingga motor yang ditariknya tidak diserahkan ke perusahaannya.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Ringkus Satu Pelaku Penyalah Guna Narkoba Berikut Barang Bukti Sabu 2.7 gram

“Beberapa pelaku telah kami amankan. Saat ini kami telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini,” tutupnya.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!