HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kantor Debt Collector Digrebek, 4 Orang Diamankan

Istimewa.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kantor debt collector yang berada di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara digrebek Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan, ada 4 orang penagih utang yang berhasil diamankan. Mereka digrebek kedapatan melakukan kekerasan saat melakukan penarikan sepeda motor.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit motor dan surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Iverson Manossoh, di lokasi penggerebekan, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Presiden: Bantuan sosial tetap dilanjutkan

AKBP Iverson menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga yang sepeda motornya diambil paksa dengan kekerasan oleh kelompok pelaku.

“Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditjen PHU Kementerian Agama Buka Tahap Konfirmasi dan Pelunasan Haji Khusus 1445 H/2024 M

Ia menambahkan, para debt collector ini melakukan penagihan dengan cara merampas dan menganiaya targetnya. 

Selain itu ternyata surat penagihan dari perusahaan yang menyewanya dipalsukan. Sehingga motor yang ditariknya tidak diserahkan ke perusahaannya.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

“Beberapa pelaku telah kami amankan. Saat ini kami telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini,” tutupnya.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!