Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Rencana tawuran dua kelompok remaja di Kabupaten Kendal nyaris berubah menjadi petaka. Beruntung, aksi yang diduga dipicu saling tantang di media sosial itu berhasil digagalkan sebelum bentrokan terjadi.
Polres Kendal mengamankan seorang remaja berinisial RB (18) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter. Senjata tersebut diduga telah disiapkan untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, kasus tersebut bermula dari aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang diduga terlibat menggunakan nama KTG atau “Kampung Tengah”.
“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit yang rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran,” ujar AKBP Ratna saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RB disebut menerima tantangan dari kelompok lain melalui percakapan WhatsApp. Setelah lokasi pertemuan disepakati, RB kemudian meminjam sebilah celurit dari rekannya untuk dibawa menuju lokasi.
Sebelum berangkat, RB bersama beberapa rekannya juga diketahui sempat mengonsumsi minuman keras jenis kawa-kawa sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka kemudian bergerak menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh, yang menjadi lokasi pertemuan kedua kelompok.
Warga Lebih Cepat Bertindak
Namun aksi tersebut tidak sampai terjadi. Warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung melakukan pencegahan.
RB dihentikan saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada Kendal, kawasan Perum Perumda.
Setelah diamankan warga, RB kemudian diserahkan ke kepolisian dan dibawa ke Polsek Patebon untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita satu bilah celurit berukuran panjang yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Patroli Siber Cegah Tawuran Susulan
Tak berhenti di satu kasus, Tim Patroli Siber Polres Kendal juga menemukan informasi dugaan rencana tawuran lain pada hari yang sama.
Informasi tersebut mengarah pada sekelompok remaja yang diduga akan berkumpul di sekitar Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Polisi langsung bergerak melakukan pencegahan agar aksi tawuran tidak terjadi.
Kapolres Kendal menyebut keberhasilan menggagalkan aksi tersebut merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
Ia mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama aktivitas di media sosial yang sering menjadi pintu awal ajakan tawuran.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi persiapan tawuran maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perang komentar di media sosial bisa berubah menjadi ancaman nyata. Sebilah celurit sepanjang hampir dua meter akhirnya hanya menjadi barang bukti, bukan alat untuk mengakhiri masa depan seorang remaja.









Tinggalkan Balasan