Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Niat Pemerintah Kota Salatiga mengurangi “gunungan” sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo mulai diuji oleh pertanyaan sederhana dari warga: kalau sampah organik tidak boleh dibuang, lalu harus diapakan?

Mulai 1 Agustus 2026, Pemkot Salatiga menerapkan kebijakan baru yang melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maupun TPA Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi beban TPA yang disebut telah penuh.

Namun, di tengah semangat menuju pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sebagian warga justru mengaku masih “tersandung” persoalan hilir: belum tahu harus mengelola sampah organik ke mana.

Warga Tegalrejo, Rencong, mengapresiasi tujuan pemerintah mengurangi volume sampah. Namun ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan karena belum semua masyarakat memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri.

“Tujuannya baik, kami memahami Pemerintah Kota Salatiga ingin mengurangi volume sampah. Tetapi kewajiban memilah sampah organik dan anorganik ini masih terasa merepotkan karena belum diikuti solusi yang jelas di lapangan,” ujar Rencong.

Menurutnya, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah seharusnya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap sarana pengolahan sampah.

“Seharusnya sistem dan fasilitas pendukung disiapkan lebih dulu. Sekarang banyak warga masih bingung setelah sampah dipilah, terutama sampah organik harus dibawa atau dikelola ke mana,” katanya.

Persoalan lain muncul di kawasan permukiman padat. Tidak semua rumah memiliki halaman luas untuk membuat lubang biopori maupun mengolah sampah menjadi kompos.

“Tidak semua warga punya lahan. Kalau tinggal di perumahan atau lingkungan padat, mau membuat kompos juga tempatnya tidak ada. Akhirnya sampah sudah dipilah, tetapi ujung-ujungnya tetap menjadi masalah,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan pengurangan sampah tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi dibarengi pendampingan nyata.

“Jangan hanya membuat aturan, tetapi masyarakat juga perlu diberi edukasi, pendampingan, dan fasilitas agar bisa menjalankan kebijakan ini tanpa merasa terbebani,” tegasnya.

TPA Penuh, Pola Lama Harus Diubah

Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah memang membutuhkan perubahan kebiasaan masyarakat.

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa terus diselesaikan dengan pola lama, yakni membuang seluruh jenis sampah ke TPA.

“Kunci pengelolaan sampah adalah penanganan dari hulu hingga hilir. Yang paling mendasar adalah membiasakan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah, memisahkan organik dan anorganik,” jelas Robby.

Ia menjelaskan, sampah anorganik seperti plastik memiliki nilai ekonomi karena dapat dijual maupun didaur ulang. Sementara sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau diolah melalui biopori.

“Pemerintah siap memberikan pendampingan dan fasilitas sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan mudah,” katanya.

Pemkot Salatiga, lanjut Robby, juga menggandeng konsultan untuk menyusun strategi penanganan sampah secara menyeluruh. Targetnya, persoalan tumpukan sampah dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

“Target kami adalah menghilangkan gunungan sampah dalam waktu sekitar dua tahun. Ke depan tidak boleh ada lagi penumpukan sampah. Semua harus dikelola sesuai jenisnya,” tegasnya.

Rencananya, sampah organik akan diarahkan ke TPS 3R untuk diolah menjadi kompos maupun produk lain yang bermanfaat. Sedangkan sampah anorganik seperti plastik akan diproses menjadi bahan baku bernilai tambah.

Antara Visi Besar dan Realita Dapur Warga

Kebijakan baru ini membawa pesan besar: sampah bukan lagi sekadar barang buangan, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya.

Namun, tantangan terbesar bukan hanya mengubah aturan, melainkan mengubah kebiasaan jutaan tangan yang setiap hari menghasilkan sampah dari dapur rumah masing-masing.

Sebab persoalan sampah kadang bukan soal siapa yang paling rajin membuat aturan, tetapi siapa yang paling siap menyediakan jalan keluar setelah aturan itu diberlakukan. Di titik inilah kebijakan sampah Salatiga akan diuji: apakah mampu menjadi solusi atau justru membuat warga sibuk mencari “tempat sampah baru”.(*)