HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hentikan Orang Beribadah, “Pak RT” Ditahan Polisi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

LAMPUNG | HARIAN7.COM – Wawan Kurniawan seorang ketua RT ditetap sebagai tersangka lantaran menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung, Lampung.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa polisi.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:  Paguyuban SPBU Siap Laksanakan Program ‘Pertamina Berkah.

Kabid Humas menjelaskan, dalam kasus ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana. 

Baca Juga:  Sastrawan ‘Gaek’ NH Dini Meninggal Dunia Usai Mobilnya Tabrak Truk

Penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” ucap Kombes Pol. Zahwani Pandra

Baca Juga:  Kemensos RI Beri Bimbingan Mantan TKI Agar Terhindar Human Trafficking

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung beredar di media sosial.(Afit/TB/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!