HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Audiensi, Warga Desa Lamuk Protes dan Minta Aktivitas Galian Di Sungai Kacangan Ditutup

Laporan : Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA | HARIAN7. COM– Puluhan warga Desa Lamuk gelar audiensi memprotes adanya aktivitas Galian C di Sungai Pekacangan di Dusun Gua Lele, Desa Lamuk, Kejobong Purbalingga, Selasa (21/3/2023).

Mereka menolak dan meminta aktifitas tambang dan sedot pasir di tutup total.

Adapun mereka yang menolak yakni warga Desa Lamuk dan yang hadir dalam audiensi  kali ini merupakan gabungan dari Paguyuban Ketua RT(PKRT)  Desa Lamuk dan warga Desa Lamuk.

Warga dalam audiensi ini membahas terkait penolakan aktivitas penambangan galian golongan type C, menggunakan alat berat, yang terjadi di Sungai Pekacangan oleh PT. Kalingga mas dan CV. Pekacangan Mas.

Baca Juga:  KAPOLRES SEMARANG PIMPIN OLAH RAGA PAGI, JAGA KONDISI KESEHATAN ANGGOTA TETAP PRIMA

Sebagai informasi Sungai Kacangan merupakan batas wilayah  Desa Bukateja dan Desa Lamuk.

Kades Lamuk, Wismono mengatakan, dampak dari aktifitas Galian C menggunakan alat berat di Sungai Kacangannmembuat sebagian lahan di wilayahnya menjadi rusak dan tidak bisa di fungsikan. 

“Maka  dengan adanya dampak tersebut, banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena lahan yang seharusnya bisa di gunakan akhirnya rusak,” katanya.

“Dilihat dari wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) yang tertulis seluas 63 Hektar, ijin galian tersebut melintasi tanah wilayah Desa Lamuk,” imbuh Kades.

Baca Juga:  Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk, Komplotan Copet Asal Bandung Diringkus Polres Purbalingga

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H Adi Yuwono menambahkan bahwa warga menyampaikan sesusai kejadian hari ini, dampak- dampak ekosistem dan juga dampak pertanian yang hanya tidak bermanfaat adanya galian c.

“Kehilangan mata pencaharian juga, kemudian dari penambang sendiri ada kelemahan ini harus di sosialisasikan sebelum ijin operasi,”katanya.

Karena dampak itu penambang harus di hentikan. Secara aturan regulasi apalagi penambang ada pertanggung jawaban reklamasi dari perusahaan, pemerintah Daerah harus wajib hadir.

Baca Juga:  Kodim 0701/Banyumas Gelar Sosialisasi Balatkom Cegah Paham Radikalisme

“Ini persoalan tambang di wilayah Purbalingga, harus ada keputusan. Di takutkan ada perselisihan, karena masyarakat sudah resah, sudah melakukan audiensi kemana- mana, kita harus ada respon ada celah untuk menghentikan penambangan,” pungkasnya.

Pantauan harian7.com dilokasi, turut hadir dalam acara yakni perwakilan warga terdampak, perwakilan Forkopimcam, Satpol-PP, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) PKRT desa Lamuk, BPD desa Lamuk, penambang( PT. Kalingga Mas & CV. Pekacangan Mas).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!