Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap kembali menggencarkan razia kendaraan odong-odong dan kereta kelinci. Setelah menyasar pusat kota, kali ini penertiban dilakukan di wilayah Sidareja dan sekitarnya, Jum’at (10/07/2026).
Langkah ini diambil menyusul maraknya kendaraan modifikasi tersebut yang beroperasi di jalan raya dan dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Adim Haryoko, S.H., M.H, memimpin langsung kegiatan di Jalan Raya Sidareja-Cipari. Petugas menghentikan setiap odong-odong dan kereta kelinci yang kedapatan melintas dan mengangkut penumpang.
“Kami sudah beberapa kali mengimbau. Tapi masih ada yang nekat beroperasi di jalan umum. Padahal kendaraan ini tidak memenuhi standar laik jalan dan tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Kasatlantas, AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan beberapa unit kendaraan dan dititipkan di Polsek Sidareja. Selain ditilang, pemilik juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengoperasikan kembali kendaraannya di jalan raya.
Menurut Kasatlantas, odong-odong dan kereta kelinci tidak dilengkapi sistem pengereman, lampu penerangan, dan pelindung penumpang yang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Risiko kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak, sangat tinggi.
“Kami tidak anti dengan usaha warga. Tapi tolong gunakan di area tertutup seperti lapangan, alun-alun desa, atau area wisata. Jangan di jalan raya yang dilalui kendaraan besar,” pungkasnya. (*)









Tinggalkan Balasan