DEPOK, HARIAN7.COM – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait banyaknya aset berupa kendaraan roda dua di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nuraeni Widayatti menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut saat ini sedang dalam proses pendaftaran ke dalam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah transparansi ini diambil untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Nuraeni menegaskan bahwa tidak semua kendaraan akan langsung dilelang. Sebagian aset masih berstatus pinjaman pakai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendukung operasional pemilu. Namun, pihaknya telah menerima usulan dari Bawaslu untuk menghapuskan aset-aset tersebut secara keseluruhan melalui tahapan di KPKNL.
“Kendaraan yang ada saat ini sedang proses daftar di LHKPN. Memang tidak semuanya langsung lelang karena ada yang masih proses pinjam pakai oleh Bawaslu. Tetapi sudah ada usulan dari Bawaslu untuk dihapuskan secara keseluruhan melalui tahapan di KPKNL,” ujar Nuraeni saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Monitoring Ketat Cegah Aset Terbengkalai
Terkait mekanisme pendataan dan pengawasan agar kendaraan dinas tidak menjadi aset yang terbengkalai, Nuraeni menyatakan bahwa BKD selalu melakukan monitoring berkala Barang Milik Daerah (BMD) melalui surat-menyurat resmi kepada Perangkat Daerah (PD). Tujuannya adalah mengidentifikasi aset kendaraan yang tidak dapat dipergunakan atau memerlukan perbaikan.
“Kami selalu bersurat ke PD melalui monitoring BMD untuk mengetahui mana saja aset kendaraan yang tidak dapat dipergunakan dan perlu ada perbaikan. Ini penting agar tidak ada aset yang mangkrak tanpa kejelasan status,” jelasnya.
Selain itu, BKD juga melakukan penilaian aset secara objektif berdasarkan kondisi fisik barang dan tahun perolehan, bekerja sama dengan KPKNL. Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa kendaraan sudah tidak layak pakai atau tidak efisien untuk diperbaiki, maka aset tersebut akan segera diajukan ke proses lelang negara.
“Jika kondisinya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, kami ajukan proses lelang. Ini adalah standar prosedur pengelolaan aset agar nilai sisa barang dapat kembali optimal bagi kas daerah,” tambah Nuraeni.
Langkah tegas BKD Kota Depok ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola aset yang lebih efisien, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan setiap kendaraan dinas memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik sebelum akhirnya dialihkan atau dimusnahkan sesuai regulasi.









Tinggalkan Balasan