Polda Jateng Amankan Ratusan Kilogram Bahan Petasan
![]() |
| Polda Jateng saat gelar konfrensi pers dan menunjukan barang bukti bahan petasan, di Kantor Mapolda Jateng, Rabu (5/4). Foto (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dan amankan 90 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, yakni dengan menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi serta menjualnya secara online.
“Motifnya karena ekonomi. Mereka mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Dan dari Unit Siber kita akan terus memantau,” ujarnya, kepada media, di Lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/4).
Menurutnya, Dalam kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba serta uang tunai Rp2.400.000.
“Bermacam – macam bahan peledak tersebut sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng, dan ada beberapa yang disisakan untuk sampel proses hukum lebih lanjut dan seluruh barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi,” jelasnya.
Dia menuturkan, Ada kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Obat petasan meledak hingga menyebabkan satu korban tewas, 3 warga luka-luka dan merusak 11 rumah warga,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pada kasus tersebut polisi menetapkan satu tersangka, yakni Nur Wachidun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat petasan dengan barang bukti 1 buah kantong plastik bahan petasan dan bagian tubuh korban, Mufid yang meninggal dunia.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9),” pungkasnya. (Andi Saputra)












Tinggalkan Balasan