KPU Kendal Sosialisasikan P-KPU No.6 Tahun 2023 Kepada Stakeholder
![]() |
| Komisione KPU Kabupaten Kendal saat Menyampaikan pemaparanya di depan stakeholder. |
Laporan: A. Khozin
KENDAL | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kendal gelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi DPRD Kendal dalam pemilu 2024.
Selain itu KPU juga mensosialisasikan tentang pencanangan dan pembangunan zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani(WBBM), Selasa (04/04/2023).
Acara yang digelar di sebuah kafe di Weleri tersebut dihadiri Perwakilan Partai Peserta Pemilu, Bawaslu, Polres, Kodim 0715, Kejaksaan, PN, Kesbangpol, Dispendukcapil, PWI, Kominfo, Lapas kelas II dan Satpol PP damkar Kendal.
Dijelaskan oleh ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria terkait dengan PKPU Nomo 6 Tahun 2023, Untuk Wilayah Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 untuk Dapil masih tetap sama seperti sebelumnya yaitu 6 Dapil. Sementara jatah kursi DPRD Kendal ada penambahan 5 kursi, semula 45 kursi, di Pemilu 2024 menjadi 50 kursi, yang alokasinya disebar ke seluruh Dapil kecuali Dapil 5.
Menurut Hevy, alokasi penambahan 5 kursi tersebut disebar dimasing- masing Dapil 1 kursi meliputi :
Dapil 1 (Kendal, Ngampel, Pegandon, Patebon).
Dapil II (Kaliwungu, Brangsong, Kaliwungu Selatan).
Dapil 3 (Boja, Limbangan, Singorojo).
Dapil 4. (Sukorejo, Patean, Plantungan, Pageruyung).
Dapil 5 tidak ada penambahan alokasi Kursi.
Dapil 6 (Rowosari, Cepiring, Kangkung).
Ditambahkan Hevy, bahwa untuk penentuan Dapil, dituangkan dalam 7 prinsip penentuan. Diantaranya yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas kesetaraan alokasi antar Dapil, integralitas wilayah dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dan kondisi geografis, sarana perhubungan dan transportasi, berada pada cakupan yang sama.
Senada dengan Hevy, Divisi Tehnis KPU Kendal Rokhimudin dalam pemaparanya menyampaikan, bahwa berdasarkan 7 prisip tersebut Dapil di kabupaten Kendal tahun 2024 Masih sama dengan tahun 2019 karena tidak ada pemekaran wilayah.
“Kabupaten Kendal mendapat tambahan 5 kursi, semula 45 kursi sekarang menjadi 50 kursi, Alokasi penambahan tersebut didasarkan pada bertambahnya jumlah penduduk,” tutup Rokhimudin.
Selanjutnya acara ditutup dengan buka bersama.(*)













Tinggalkan Balasan