UNGARAN,HARIAN7.COM— Polres Semarang berhasil mengantongi identitas kelompok remaja yang sempat viral karena memblokade jalan di batas kota Kabupaten Semarang pada pertengahan Mei 2026 lalu. Kelompok yang meresahkan pengguna jalan tersebut dipastikan berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kini resmi menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya empat orang dalam kelompok tersebut yang membawa senjata tajam (sajam).
“Kami telah mendapatkan petunjuk terhadap kelompok tersebut, dan mereka berasal dari luar Kabupaten Semarang,” ujar AKP Bodia dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Aksi nekat kelompok remaja ini ternyata tidak hanya dilakukan di Batas Kota Taman Serasi, Kabupaten Semarang. Setelah dari lokasi tersebut, mereka bergeser dan kembali melakukan pemblokiran jalan di jembatan jalur lingkar Ambarawa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif aksi pemblokiran jalan ini murni untuk unjuk kekuatan (show of force) dalam merayakan kelulusan sekolah.
Kelompok ini terdiri dari pelajar aktif dan alumni, namun pelaku yang terdeteksi membawa sajam dikategorikan sudah berusia dewasa.Sajam yang dibawa merupakan jenis cocor bebek (cobek) yang dibeli secara daring melalui media sosial.
Akibat tindakan membahayakan ini, para pelaku terancam hukuman berat.”Kepada para pelaku akan kami sangkakan Pasal 307 KUHP 2023 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Semarang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat tindakan yang mengganggu ketertiban umum.(*)









Tinggalkan Balasan