UNGARAN,HARIAN7.COM – Polres Semarang menggebrak lewat langkah strategis menyamakan persepsi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Semarang di Hotel The Wujil Resort, Selasa (2/6/2026).

Acara yang diinisiasi Satreskrim Polres Semarang ini mengumpulkan seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, hingga PPNS lintas instansi untuk membedah poin-poin krusial dalam hukum acara pidana yang baru.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, menegaskan bahwa rakor ini merupakan sarana krusial untuk menyatukan langkah penegakan hukum di era baru.

“Tujuannya memperkuat sinergitas, menyatukan pemahaman tugas, dan mendongkrak kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel,” tegas Bodia.

Dalam pemaparannya, AKP Bodia membongkar sejumlah perubahan radikal dalam KUHAP 2025. Salah satu yang paling disorot adalah pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang kini mencakup:

•Penetapan tersangka

Penangkapan

•Penahanan

•Penggeledahan

•Penyitaan

•Penyadapan 

•Pemeriksaan surat

•Pemblokiran

•serta pencekalan ke luar negeri.

 

Peluang Praperadilan Makin Luas

Sistem peradilan kini juga menjadi lebih ketat. Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Dr. Ariansyah, memaparkan bahwa objek praperadilan kini diperluas secara signifikan berdasarkan Pasal 158 KUHAP 2025.

Masyarakat kini bisa mempraperadilankan sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti rugi, penyitaan barang yang tidak terkait perkara, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay).

Sanksi Tipiring Diperberat

Perubahan besar lain menyasar penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ancaman pidana yang semula maksimal tiga bulan kini melonjak menjadi enam bulan.

Atas perubahan ini, penyidik dituntut meningkatkan kualitas administrasi dan penyusunan berkas perkara secara lebih profesional.

AKP Bodia mengingatkan bahwa penguatan pembuktian adalah harga mati. Setiap alat bukti wajib berkualitas utuh, kuat, dan terang benderang menggambarkan keterlibatan tersangka.

Rakor interaktif ini diakhiri dengan kesepakatan pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai wadah koordinasi riil lintas instansi demi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan masyarakat Kabupaten Semarang.(*)