UNGARAN,HARIAN7.COM — Pemerintah Kabupaten Semarang resmi mengkaji pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, Karaoke, dan Panti Pijat di Kawasan Wisata Bandungan.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan aturan dengan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, namun langsung memicu gelombang protes keras dari pengamat dan warga yang khawatir akan menjamurnya prostitusi terselubung serta peredaran minuman beralkohol (mihol).

Rencana Pencabutan Regulasi

Bupati Semarang, H.Ngesti Nugraha mengonfirmasi rencana pencabutan aturan yang sudah berjalan selama 15 tahun tersebut demi menghindari tumpang tindih hukum dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW. Saat ini, tim teknis pemerintah daerah sedang melakukan kajian mendalam.

“Iya, rencana dicabut. Ini masih dalam tahap kajian tim teknis. Dicabut biar tidak bertentangan dengan Perda Nomor 6 tahun 2023,” ujar Bupati Semarang saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (2/6/2026) siang.

Langkah eksekutif ini juga telah mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, dan Dinas Pariwisata setempat.

Temuan Pelanggaran di Lapangan

Alasan lain pencabutan ini karena Perbup lama dinilai sudah tidak relevan dan mandul. Di lapangan, ditemukan puluhan hotel non-bintang, karaoke mandiri, dan panti mandi uap di kawasan Bandungan yang nekat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

Pemerintah berencana menggantinya dengan draft Perbup baru yang diklaim akan lebih tertib.

Protes Keras dan Dugaan “Titipan”Pengusaha

Rencana ini langsung mendapat penolakan tajam dari lembaga swadaya masyarakat. Kabid Monitoring Eksekutif dan Legislatif Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jateng, Deanova, menyayangkan sikap tegas yang minim dari Pemda selama 15 tahun terakhir hingga memicu suburnya hotel “esek-esek” dan toko mihol.

ICI Jateng bahkan mencurigai adanya motif terselubung di balik kebijakan ini.

“Kami curiga, jangan-jangan pencabutan aturan ini adalah pesanan oknum pengusaha di Bandungan yang usahanya tidak memiliki izin,” tegas Deanova.

Ia mendesak Bupati dan Satpol PP untuk memperketat razia dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pemilik usaha nakal, bukan malah menghapus regulasinya.

Kekhawatiran Warga Lokal

Penolakan serupa datang dari tokoh warga Bandungan berinisial MI (60). Ia menilai penegak hukum selama ini “ompong” dalam mengeksekusi aturan di lapangan. Warga khawatir pencabutan aturan pembatasan ini akan merusak moral generasi muda dan membuat bisnis maksiat semakin legal serta tak terkendali.(*)