Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dibuat geram dengan aksi brutal seorang mahasiswa yang tega merampok sekaligus menganiaya nenek tetangganya sendiri demi perhiasan emas. Pelaku bahkan mencekik dan memukul korban hingga babak belur sebelum membawa kabur emas senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku diketahui berinisial HF (24), warga Desa Loram Kulon. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu kini harus mendekam di sel tahanan setelah diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus kurang dari 1×24 jam usai beraksi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban bernama Munzainah sedang sendirian di rumahnya.
“Pelaku ini sudah memahami kebiasaan korban sehari-hari karena merupakan tetangga sendiri. Dia tahu kapan korban berada sendirian di rumah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, HF masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng. Supaya tidak dikenali, pelaku mengambil helm yang ada di ruang tamu korban lalu memakainya untuk menutupi wajah.
Namun aksi maling itu dipergoki korban yang terbangun dari tidur. Bukannya kabur, pelaku malah bertindak brutal. Korban dicekik dan dipukul di bagian wajah hingga tak berdaya.
Akibat penganiayaan tersebut, Munzainah mengalami luka lebam serius di bagian pelipis mata kiri. Setelah korban lemas, pelaku dengan tega melucuti seluruh perhiasan emas yang dipakai korban.
Tak berhenti sampai di situ, HF juga mengunci korban dari luar kamar sebelum melarikan diri membawa hasil rampokan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp62 juta.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Tim Satreskrim Polres Kudus bersama Polsek Jati melakukan olah tempat kejadian perkara secara mendalam, termasuk mengumpulkan sidik jari dan keterangan warga sekitar.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat berikut barang buktinya,” jelas AKBP Heru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi, helm, obeng, jaket sweater, sandal, tas milik pelaku, serta berbagai perhiasan emas milik korban.
Barang bukti emas yang berhasil diamankan antara lain kalung emas seberat 7,06 gram, dua cincin emas masing-masing 3,6 gram dan 6,83 gram, gelang emas 9,87 gram, liontin 4,98 gram, hingga gelang kesehatan jenis MCL.
Kepada penyidik, HF mengaku nekat merampok lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya kuliah. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi sadis tersebut.
“Motif sementara karena ekonomi, tetapi penyidikan masih terus dikembangkan,” tambah Kapolres.
Kini HF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal sendirian di rumah.
“Kepedulian antar tetangga penting agar tindak kriminal seperti ini bisa dicegah bersama,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan