Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat tertidur di rumahnya. Pelaku bahkan memukul korban hingga mengalami luka lebam sebelum membawa kabur sejumlah perhiasan emas senilai Rp62 juta.
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus kurang dari sembilan jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HAN (25), warga Kecamatan Jati, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” kata AKBP Heru, Kamis (28/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah korban hingga mengalami luka lebam.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang sedang dipakai korban.
Tak hanya itu, sebelum kabur pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.
Usai kejadian, korban langsung menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Saat keluarga datang, mereka mendapati kondisi jendela rumah sudah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang itu kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKBP Heru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil curian yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan