OPINI | HARIAN7.COM – Kabar pengalihan 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya menjadi pesta kecil dunia kampus. Setelah bertahun-tahun hidup dalam “status setengah tetap”, para dosen akhirnya mendapat sinyal kuat untuk masuk ke jalur karier ASN penuh.

Namun di balik tepuk tangan itu, muncul kegelisahan baru: jangan-jangan dosen hanya dipindahkan statusnya, sementara rekam jejak akademiknya dianggap seperti baru lahir kemarin sore.

Persoalan itulah yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam forum itu, Komisi X DPR RI menyetujui usulan pengalihan status ribuan dosen PPPK menjadi PNS.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan kebijakan dosen idealnya hanya memakai satu skema kepegawaian, yakni PNS.

“Penyatuan status ini penting untuk mencegah ketimpangan hak akademik, jenjang profesi, serta pengembangan karier dosen di perguruan tinggi,” ujar Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan resminya.

Pernyataan itu terdengar sederhana. Tetapi di ruang dosen berbagai kampus negeri, terutama kampus daerah, kalimat itu dibaca lebih dalam: negara akhirnya mengakui bahwa sistem PPPK belum sepenuhnya cocok untuk profesi akademik yang hidup dari jenjang keilmuan jangka panjang.

Sebab dosen bukan sekadar pegawai administrasi yang bekerja berdasarkan kontrak tahunan. Dunia akademik dibangun lewat proses panjang—mengumpulkan publikasi, mengejar angka kredit, menjadi Lektor Kepala, lalu Profesor. Semua itu tidak bisa diperlakukan seperti “mulai dari nol” hanya karena ganti status ASN.

Di sinilah kegelisahan para dosen PPPK muncul.

Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Nur Khabib, mengingatkan bahwa pengakuan Jabatan Fungsional (Jabfung) adalah inti persoalan yang tidak boleh diabaikan pemerintah.

“Yang paling krusial adalah pengakuan total terhadap Jabatan Fungsional yang sudah kami miliki. Jangan sampai ketika beralih menjadi PNS, hitungan Jabfung justru direset dari nol atau tidak diakui secara linier,” kata Nur Khabib, Rabu (27/5/2026).

Kekhawatiran itu bukan paranoia birokrasi. Sebab di kampus, Jabfung menentukan nyawa akreditasi.

Semakin banyak dosen bergelar Lektor Kepala dan Guru Besar, semakin sehat nilai akreditasi program studi. Jika ribuan dosen PPPK tiba-tiba dianggap “asisten ahli baru” setelah diangkat PNS, efek dominonya bisa brutal: kampus kehilangan skor akreditasi, prodi turun peringkat, hingga ancaman minimnya profesor di masa depan.

Ironisnya, Indonesia sedang gencar bicara “kampus kelas dunia”, tetapi sebagian dosennya masih dipaksa berhadapan dengan labirin administrasi yang membuat karier akademik seperti permainan ular tangga.

Di atas kertas, negara ingin menaikkan mutu pendidikan tinggi. Di lapangan, dosen justru takut angka kreditnya menguap gara-gara perubahan status.

Wakil Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Dr. Iskandar, meminta pemerintah tidak memakai mekanisme rekrutmen PNS biasa dalam proses alih status tersebut.

“Harus ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa masa kerja dan Jabatan Fungsional selama menjadi PPPK dihitung secara penuh. Ketidakjelasan regulasi transisi hanya akan memicu kecemasan baru bagi dosen di daerah,” ujar Dr. Iskandar.

Masalahnya memang tidak sederhana. Dosen PPPK tersebar di banyak kementerian. Perguruan tinggi umum berada di bawah Kemendikti Saintek, kampus Islam negeri di bawah Kementerian Agama, sementara kampus kesehatan, pertanian, dan kedinasan memiliki kementerian masing-masing.

Artinya, tanpa koordinasi lintas kementerian, kebijakan ini bisa berubah menjadi “satu keputusan, seribu tafsir”.

Dan seperti banyak kebijakan ASN di Indonesia, persoalan paling rumit sering kali bukan niatnya, melainkan detail pelaksanaannya.

Ketua Umum ADAPI Pusat, Moh. Nor Afandi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal keputusan DPR hingga regulasi konkret benar-benar diterbitkan.

“Kami akan terus mengawal keputusan politik DPR RI ini ke kementerian terkait agar segera terbit regulasi konkret yang menjamin status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian belasan ribu dosen PPPK tanpa ada hak akademik yang dikorbankan,” kata Moh. Nor Afandi.

Di tengah situasi ini, publik sebenarnya sedang melihat potret besar birokrasi pendidikan tinggi Indonesia: negara begitu cepat menciptakan skema ASN baru, tetapi sering terlambat memikirkan ekosistem profesi yang dijalani manusianya.

Dosen akhirnya bukan cuma dituntut mencerdaskan bangsa, tetapi juga harus lihai membaca pasal, memahami aturan BKN, dan bertahan di tengah eksperimen kebijakan yang terus berubah.

Dan bila negara salah menghitung Jabfung ribuan dosen hari ini, yang terdampak nanti bukan cuma para akademisi, melainkan kualitas kampus Indonesia sendiri.