Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Aksi pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap polisi. Pelaku dibekuk setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid.

Pelaku diketahui berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Subkhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa itu terjadi setelah korban selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus dan berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.

Karena waktu salat belum tiba, korban memilih beristirahat di teras masjid. Saat tertidur, korban meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

Namun ketika terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas tersebut sudah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan mendapati seorang pria membawa kabur tas miliknya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 5 juta, telepon genggam, STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet, hingga tas selempang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 2 juta.

“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ujar Subkhan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus dan dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.