Sehari Terhenti, Ladies K Ngawi Kembali Buka setelah Izin Dinyatakan Lengkap
Laporan Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Pintu itu sempat tertutup. Aktivitas mendadak berhenti, menyisakan tanya di tengah sorotan publik. Cafe & Hall Ladies K di Jalan Ring Road, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, hanya butuh satu hari untuk berubah dari tempat ramai menjadi ruang yang dipenuhi ketidakpastian.
Isu legalitas menjadi pangkalnya. Perbincangan meluas, mendorong aparat bergerak cepat. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi turun melakukan penelusuran, berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) untuk memastikan keabsahan dokumen usaha tersebut.
Di balik proses itu, berkas-berkas diperiksa satu per satu. Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi usaha, hingga dokumen lingkungan menjadi penentu apakah tempat ini bisa kembali beroperasi.
Jawaban akhirnya datang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, memastikan seluruh perizinan telah terpenuhi.
“NIB sudah terbit dengan kategori risiko menengah rendah. KBLI karaoke (93292) juga sudah lengkap, termasuk SPPL dan PKKPR. Karena dokumen sudah lengkap, kami persilakan untuk beroperasi kembali,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Bagi pengelola, kepastian itu menjadi titik balik. Sehari sebelumnya, kekhawatiran sempat menyelimuti, terutama bagi para karyawan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di tempat tersebut.
Ladies K, sebagaimana dijelaskan pihak perizinan, tidak berdiri dalam satu fungsi tunggal. Kabid Perizinan DPMTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, merinci bahwa usaha ini mengantongi tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): rumah makan (56102), karaoke (93292), dan kafe atau rumah minum (56303).
Kombinasi itu yang membuatnya berada di persimpangan antara ruang kuliner dan hiburan, sebuah model usaha yang kerap menjadi sorotan jika tidak diimbangi kelengkapan izin.
Di sisi lain, pemilik usaha memilih bersikap kooperatif. Keenan, pemilik Cafe & Hall Ladies K, memenuhi panggilan aparat dan menyerahkan dokumen yang diminta, mulai dari Satpol PP hingga kepolisian.
Ia memastikan bahwa seluruh berkas asli telah diperlihatkan dalam proses klarifikasi.
“Hari ini saya sudah dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen. Pihak kepolisian dan Satpol PP sudah menyatakan silakan buka kembali,” ujarnya.
Meski izin telah dinyatakan lengkap, pengawasan tidak berhenti. Satpol PP menegaskan akan tetap melakukan pemantauan berkala guna memastikan operasional berjalan sesuai aturan.
Bagi Ladies K, satu hari penutupan itu menjadi jeda singkat yang menyisakan pelajaran panjang: bahwa di tengah geliat usaha, kepatuhan administratif menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.
Kini, pintu kembali terbuka. Aktivitas berlanjut. Namun, sorotan publik yang sempat hadir menjadi pengingat bahwa setiap usaha tak hanya dituntut ramai pengunjung, tetapi juga tertib dalam aturan.













Tinggalkan Balasan