HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pengguna Sabu Dicokok Polisi, Paket 0,34 Gram Diamankan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di wilayah Kecamatan Kawunganten. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua tersangka masing-masing berinisial S (41) dan P (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap yang diketahui berstatus sebagai pengguna.

Penangkapan dilakukan di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten. Keduanya diamankan saat berada di lokasi setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Diduga PTUN Menangkan Penggugat Tanpa Melihat Berkas Yang Digugat, Lokasi Gugatan Berbeda

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Ipda Galih, Kamis (30/04/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu tersebut setelah diajak oleh tersangka P. Sebelumnya, P menerima pesan dari seseorang berinisial SG yang mengarahkan lokasi pengambilan sabu di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung. Keduanya kemudian berencana membeli sabu secara patungan seharga Rp. 150 ribu.

Baca Juga:  Gubernur Luthfi Warning BUMD: Harus Kreatif dan Inovatif Hasilkan PAD

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pembelian sabu dengan sistem serupa. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian sabu secara patungan. Ini menjadi perhatian kami untuk dapat mengembangkan kasus agar dapat mengungkap pemasoknya,” kata Ipda Galih Soecahyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, sementara untuk pengguna dapat dikenakan hukuman rehabilitasi atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Tanah Longsor di Brongkol, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsoran

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!