KPAD Depok Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Proses Hukum Berjalan, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
DEPOK | HARIAN7.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang tengah menjadi sorotan publik berjalan serius dan tanpa kompromi. Lembaga ini menekankan bahwa proses hukum harus tetap bergulir, sembari memprioritaskan pemulihan psikologis bagi korban.
Ketua KPAD Depok, Sendi Liana, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Polresta Depok serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan penanganan kasus berjalan menyeluruh, adil, dan berimbang.
“Kami pastikan proses hukum tidak berhenti. Ini terus berjalan dan kami kawal ketat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos,” tegas Sendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (29/4/2026).
Kelengkapan Berkas dan Asesmen Psikologi
Sendi mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat sejumlah tahapan teknis yang harus dipenuhi, termasuk pemeriksaan psikologis atau asesmen terhadap korban. Hasil asesmen ini merupakan unsur vital untuk memperkuat alat bukti dan memahami dampak trauma yang dialami anak.
“Memang sempat ada kendala teknis terkait kelengkapan administrasi, seperti hasil asesmen psikologi korban. Namun, hal ini sedang segera dilengkapi oleh pihak terkait dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penahanan terhadap terduga pelaku disebut sudah dalam tahap final, menunggu kelengkapan persyaratan administratif yang sedang diproses oleh penyidik.
Pemulihan Trauma Korban Jadi Fokus Utama
Seiring dengan berjalannya proses hukum, KPAD juga menaruh perhatian besar pada kondisi mental korban. Langkah pemulihan trauma dinilai krusial agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan tidak mengalami gangguan psikis jangka panjang.
Untuk itu, KPAD telah mendorong UPTD PPA Kota Depok untuk segera menjadwalkan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi korban.
“Pemulihan korban adalah hal utama. Kami sudah mendorong UPTD PPA untuk memastikan korban mendapatkan layanan konseling profesional,” ujarnya.
Namun, Sendi mengakui bahwa dukungan keluarga menjadi faktor penentu keberhasilan proses pemulihan. Ia mencatat bahwa tidak jarang keluarga korban masih merasa ragu, takut, atau belum sepenuhnya terbuka terhadap intervensi psikologis dari luar.
“Kami juga terus mendorong keluarga agar mendukung penuh proses pemulihan anak. Ini penting untuk masa depan korban. Negara hadir untuk memastikan mereka tidak sendirian dalam menghadapi ini,” tambahnya.
Peringatan Keras Bagi Masyarakat
Lebih jauh, KPAD Depok menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan korban. Sendi mengingatkan bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat apa pun alasannya.
“Tidak boleh ada kompromi. Anak-anak harus dilindungi. Pelaku harus dihukum sesuai beratnya perbuatan, dan korban harus dipulihkan. Ini komitmen kami,” pungkas Sendi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak—pemerintah, aparat, sekolah, hingga orang tua—bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan kewaspadaan dan respons cepat.













Tinggalkan Balasan