HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Banding, Mantan Sekda/Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

Redaksi

SEMARANG | HARIAN7. COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara tanpa denda.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  Asyik Bermain Air Dilaut, Bocah 8 Tahun Digulung Ombak

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Baca Juga:  Promosikan Batik dan Lurik Khas Banyumas, Disperindag & Dekranasda Banyumas Gelar Banyumas In Fashion 2022

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Baca Juga:  Kapolres Magelang: Pelempar Kaca di Gedung MWC NU tidak berafiliasi ke kelompok-kelompok atau ormas Islam di Kabupaten Magelang

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Dalam proses tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,3 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!