HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, Tapi Mitra – Relasi Industrial Diminta “Naik Kelas”

Laporan: Muhamad Nuraeni

KARAWANG | HARIAN7.COM –  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan serikat pekerja bukanlah penghambat dunia usaha, melainkan mitra strategis yang berperan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan bisnis. Pernyataan ini disampaikan di tengah masih kerap munculnya stigma bahwa serikat pekerja identik dengan konflik industrial.

Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerjanya, Kamis (16/4). Momentum ini, menurut Menaker, seharusnya tidak sekadar seremoni administratif, tetapi menjadi titik tolak pembenahan kualitas hubungan industrial di Indonesia.

Baca Juga:  Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil

“Keberadaan serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan memastikan hak-hak fundamental pekerja yang dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli.

Ia menilai, pola hubungan industrial di Indonesia selama ini cenderung berhenti pada tahap “harmonis” ditandai dengan tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Namun, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Prediksi Puncak Arus Mudik Malam Ini

Dalam pandangan Menaker, hubungan industrial perlu “naik kelas” menjadi lebih kolaboratif dan transformatif. Artinya, pekerja dan perusahaan tidak hanya berdamai dalam kepentingan jangka pendek, tetapi juga membangun visi bersama untuk meningkatkan daya saing di tengah tekanan global.

“Kita ingin hubungan industrial tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif,” tegasnya.

Baca Juga:  Korsleting Charger Handphone Diduga Picu Kebakaran Gudang di Lebak Bulus

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tersirat terhadap praktik hubungan industrial yang masih bersifat reaktif baru bergerak ketika muncul konflik atau tekanan. Padahal, tanpa kemitraan yang sejajar dan berorientasi jangka panjang, sulit bagi perusahaan maupun pekerja untuk beradaptasi dengan perubahan industri yang semakin cepat.

Penandatanganan PKB, lanjutnya, harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas yang berulang setiap periode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!