HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Konflik Internal! Demokrat Salatiga Lapor ke DPD Jateng, Tiga Anggota DPRD Terancam Diganti

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Konflik internal melanda Partai Demokrat Kota Salatiga setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melaporkan tiga kadernya ke DPD Jawa Tengah. Persoalan ini dipicu dugaan ketidakpatuhan terhadap kesepakatan pengembalian dana perolehan suara kepada calon legislatif (caleg) yang gagal, dan berpotensi berujung pada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ketiga kader yang dilaporkan diketahui merupakan anggota DPRD Kota Salatiga hasil Pemilu Legislatif 2024. Laporan tersebut diajukan karena mereka dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai pakta integritas yang telah disepakati bersama di internal partai.

Kesepakatan itu mengatur bahwa caleg terpilih wajib mengganti dana perolehan suara kepada caleg yang tidak lolos ke DPRD. Selain itu, mereka juga berkewajiban menyetorkan pengembalian dana kepada partai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Buku, Musik, dan Ide: Wajah Baru Literasi di Temanggung

Pakta integritas tersebut ditandatangani pada 9 Juli 2024, dengan batas waktu pelaksanaan kewajiban hingga 8 November 2024. Dalam dokumen itu ditegaskan, jika kewajiban tidak dipenuhi, maka caleg terpilih siap mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kota Salatiga.

Caleg Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Argomulyo, Juriyanto, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia mengaku kecewa karena hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi.

“Sampai saat ini kewajiban pengembalian dana itu tidak pernah dipenuhi. Seharusnya mereka mengundurkan diri sesuai surat pernyataan dan pakta integritas,” ujar Juriyanto kepada wartawan.

Hal senada disampaikan caleg dari Dapil Sidomukti, Yohanes Tunggul Wahyu Harianto. Ia menegaskan bahwa komitmen pengunduran diri sudah jelas tertuang dalam dokumen yang ditandatangani para caleg terpilih.

Baca Juga:  Kurangi Kepadatan Arus Mudik, Tol Bawen–Ambarawa dan Solo–Jogja Dibuka Terbatas

Sementara itu, caleg dari Dapil Tingkir, Miftahudin Afandi, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga, Diah Sunarsasi, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke DPD Jawa Tengah. Ia menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

Menurut Diah, persoalan ini seharusnya tidak terjadi apabila para kader menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. DPC, kata dia, telah berulang kali menggelar pertemuan untuk mencari solusi, namun tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak ada penyelesaian, kami serahkan ke DPD untuk diputuskan,” kata Diah.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada periode DPRD sebelumnya (2019–2024) dan berujung pada pemecatan serta PAW. “Partai memiliki aturan yang harus ditaati. Jika tidak, konsekuensinya bisa pemecatan,” tegasnya.

Baca Juga:  Panen Lele di Rutan Salatiga, Dari Balik Jeruji Tumbuh Kemandirian

Di sisi lain, anggota DPRD dari Dapil Tingkir, Ari Widiyatmoko, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim telah menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada caleg gagal, kecuali satu orang yang sulit dihubungi.

Pernyataan serupa disampaikan anggota DPRD dari Dapil Argomulyo, Andreas Yosep. Ia menegaskan telah menjalankan komitmen sesuai kesepakatan sejak awal.

Adapun satu kader lainnya, Antonius Doohan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Kini, keputusan berada di tangan DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Jika terbukti melanggar pakta integritas, bukan tidak mungkin sanksi tegas berupa PAW akan dijatuhkan, sekaligus menjadi preseden penting bagi disiplin internal partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!