Menaker Soroti Tantangan Implementasi PKB, Bukan Sekadar Penandatanganan
Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti pada tahap penandatanganan, melainkan harus dikawal ketat dalam implementasinya agar benar-benar efektif mengatur hubungan kerja.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKB kerap muncul setelah kesepakatan diteken. Perbedaan penafsiran hingga ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan praktik di lapangan menjadi sumber utama perselisihan hubungan industrial.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak selalu terwujud,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan turut mengawal proses perumusan hingga penandatanganan PKB melalui mediator hubungan industrial. Peran ini dinilai penting untuk memastikan perundingan berjalan dan mencegah potensi konflik.
PKB yang telah disepakati antara manajemen dan serikat pekerja PT Freeport Indonesia akan menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus rujukan dalam penyelesaian perselisihan.
Yassierli mengapresiasi proses perundingan yang dinilai konstruktif dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Kesepakatan tersebut bahkan dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
Ia juga menilai keberlanjutan PKB hingga periode ke-24 selama 48 tahun menjadi cerminan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan.
“Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah, harus dijaga agar tetap kondusif,” katanya.
Ke depan, Yassierli menilai tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara manajemen dan serikat pekerja guna menciptakan hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyebut perundingan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Dalam PKB tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat 15 persen.
Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama, serta menyesuaikan tunjangan pekerja tambang bawah tanah. Adapun kompensasi kecelakaan kerja fatal meningkat dari 50.000 dolar AS menjadi 75.000 dolar AS.













Tinggalkan Balasan