HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan untuk Hemat Energi

Editor: Muhamad Nuraeni

JAKARTA | HARIAN7.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Pimpin Sterilisasi Gereja: Pastikan Ibadah Misa Natal Aman dan Nyaman

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Baca Juga:  Breaking News: Truk Tronton Rem Blong Terguling di JLS Salatiga, Sopir Tewas Terjepit

Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Baca Juga:  Indonesia Tumbang di Sydney: Tim Garuda Kalah 1-5 dari Australia

Yassierli juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, guna membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!