Depok Segera Revisi Perda PSU, Dorong Penataan Kawasan Hunian yang Tertib
DEPOK | HARIAN7.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok gencar mempercepat penataan kawasan hunian. Langkahnya mencakup penertiban perumahan ilegal serta mendorong penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Tak hanya itu, pemerintah juga semakin memperkuat sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) agar proses pembangunan berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, H. Yodi Joko Bintoro, mengatakan penataan kawasan hunian harus dilakukan seimbang antara kemudahan layanan perizinan dan ketegasan terhadap pelanggaran.
“Semangatnya adalah memastikan keseimbangan antara kemudahan perizinan dan ketegasan aturan. Perizinan kami dorong semakin mudah dan cepat melalui OSS, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara transparan dan efisien. Namun, aspek teknis seperti kesesuaian zonasi, site plan, serta kewajiban PSU tetap harus dipenuhi,” ujar Yodi pada Rabu (01/04/2026).
Ia menegaskan, pembangunan perumahan yang tidak tertib sejak tahap perencanaan berpotensi menimbulkan persoalan jangka panjang. Selain merugikan masyarakat, kondisi tersebut juga bisa menjadi beban pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas dasar lingkungan.
“Jika sejak awal tidak tertib, dampaknya akan panjang. Pemerintah bisa terbebani penyediaan jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, mengungkapkan masih banyak praktik pembangunan hunian yang memanfaatkan celah aturan melalui pola pecah kavling tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 31 lokasi yang terindikasi melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
“Modusnya memecah kavling melebihi ketentuan, yakni maksimal lima bidang dengan luas total 5.000 meter persegi. Banyak juga yang tidak dilengkapi site plan dan tidak menyediakan PSU,” ujar Isty.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berisiko karena kawasan yang dibangun umumnya tidak dilengkapi infrastruktur dasar dan fasilitas lingkungan yang memadai. Padahal, PSU mencakup jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, serta fasilitas umum lain yang penting bagi keberlanjutan kawasan.
“Jika PSU tidak disediakan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, seperti akses jalan tidak memadai, drainase buruk, hingga minim fasilitas umum,” ucapnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan atau rumah. Warga diminta memastikan legalitas lahan serta kesesuaian peruntukan ruang.
“Sering kali masyarakat tergiur harga murah tanpa mengecek zonasi. Bisa jadi lahan tersebut berada di zona ruang terbuka hijau, sempadan sungai, atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman,” kata Isty.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Depok telah menyediakan sistem informasi tata ruang berbasis digital yang bisa diakses masyarakat secara mandiri melalui ponsel untuk mengetahui status zonasi suatu lahan.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan OSS sebagai jalur utama pengurusan izin pembangunan. Berbagai panduan penggunaan OSS kini telah tersedia secara daring.
Di sisi regulasi, revisi Perda PSU tengah dikaji guna memperkuat dasar hukum dalam menangani kawasan perumahan yang sudah terlanjur terbangun tanpa izin lengkap. Revisi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan lama sekaligus mempertegas aturan ke depan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah skema penggantian kewajiban PSU melalui kompensasi tertentu bagi kawasan yang tidak lagi memungkinkan menyediakan PSU di lokasi yang sama. Namun, pembahasan tersebut masih dalam tahap koordinasi lintas perangkat daerah.
Melalui penertiban, penguatan aturan, dan digitalisasi layanan, Pemkot Depok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pembangunan semakin meningkat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kota yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan. Ini membutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tutup Isty.













Tinggalkan Balasan