Kasus Dugaan Korupsi Penyedian BTS dan Bakti Kemenkominfo, Satu Saksi Diperiksa Kejagung
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam kasus tersebut satu saksi diperiksa.
“Saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha,”katanya, Senin (12/6/2023).
Ketut mengungkapkan, dalam kasus tersebut sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka yakni, AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,”pungkasnya.(Ihwal)
Tinggalkan Balasan