HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Viral Aksi Tawuran Sajam di Tuntang, 4 Remaja Diringkus Polres Semarang

Laporan: Shodiq

KABUPATEN SEMARANG, HARIAN7. COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil meringkus empat remaja yang terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di wilayah Tuntang, Kabupaten Semarang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video aksi meresahkan para pelaku yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

 

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, empat orang telah ditetapkan sebagai pelaku. “Tiga orang dewasa dan satu anak di bawah umur kami tetapkan sebagai pelaku karena terbukti membawa senjata tajam (sajam),” ujar AKBP Ratna dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga:  Kejar Target Rampung 31 Januari, Proyek Gudang KOPDES Merah Putih Bergas Kidul Dikebut Hingga Malam

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber terhadap video viral di Instagram. Aksi tawuran tersebut diketahui terjadi dua kali, yakni pada Kamis (5/3) di depan Wisata Saloka dan Sabtu (7/3) di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo.

Baca Juga:  Semangat Kartini, Kapolres Semarang Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Keluarga dan Kamtibmas

“Motifnya adalah saling tantang melalui media sosial, kemudian mereka sepakat bertemu untuk tawuran di lokasi tersebut,” jelas AKP Bodia.

Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku yang bersembunyi di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Pada Sabtu (14/3) pagi, polisi bergerak mengamankan para tersangka berinisial RWR (19), YFA (18), YR (19), dan VRD (16) yang masih berstatus pelajar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam bilah celurit dan satu buah jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bongkar Fakta Sidang: Sosok “Ayah” di Balik Kasus Sabu Krisna Tak Tersentuh Hukum

Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!