HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pedagang Miras di Kudus Didenda Rp1 Juta, Satpol PP Tegakkan Perda Saat Ramadhan

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM –  Upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus membawa seorang pelanggar peredaran minuman beralkohol ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Atas perbuatannya, pelanggar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga:  DWP Salatiga Sambangi Tiga TK, Soroti Gizi dan Fasilitas Anak Usia Dini

Perkara ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kudus melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses persidangan juga mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penegakan hukum.

Pelanggaran tersebut terungkap saat Satpol PP menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang dan selama Ramadhan di wilayah Kecamatan Undaan. Dalam operasi itu, petugas menemukan sebuah warung makan yang menjual minuman beralkohol dan mengamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Sragen Ajak ASN Perkuat Soliditas dan Adaptif Hadapi Transformasi Digital

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadhan.

“Penegakan Perda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan potensi gangguan ketertiban lainnya akan terus ditingkatkan sepanjang Ramadhan.

Baca Juga:  Mudik 2026 di Depan Mata: 46 Titik Rawan Macet, 23 Titik Rawan Bencana di Jalur Nasional Jateng

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Satpol PP Kabupaten Kudus juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kudus, khususnya selama bulan suci Ramadhan, serta turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!