Pengurus Koperasi BLN Mulai Transfer Dana Anggota, Proses Pengembalian Dilakukan Bertahap
SEMARANG | HARIAN7.COM – Pengurus Koperasi BLN menyatakan mulai merealisasikan pengembalian dana kepada anggota dan penyerta modal. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pengurus untuk menunaikan kewajiban kepada puluhan ribu anggota koperasi tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, menegaskan bahwa pengurus memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana milik anggota. Jumlah anggota dan penyerta modal koperasi ini diperkirakan mencapai sekitar 41.000 orang.
“Pengurus memiliki komitmen untuk mengembalikan uang yang menjadi hak para anggota dan penyerta modal. Prosesnya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Nicholas kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Ketua Koperasi BLN, Agus Widarta, menjelaskan pengembalian dana telah mulai dilakukan sejak awal pekan ini. Transfer pertama dilakukan kepada anggota dengan nilai penyertaan modal yang relatif kecil.
“Pada 10, 11 dan 13 Maret 2026 kami sudah mulai melakukan transfer kepada anggota atau penyerta modal dengan nilai penyertaan kecil. Selanjutnya akan terus dilakukan secara kontinyu dan bertahap,” kata Agus.
Menurut dia, pengurus saat ini juga tengah menyiapkan berbagai instrumen dan infrastruktur pendukung agar proses pengembalian dana kepada seluruh anggota dapat berjalan lebih sistematis.
“Pembayaran kepada anggota lainnya akan dilakukan setelah seluruh instrumen dan infrastruktur siap sehingga proses transfer dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, pengurus BLN menyatakan tetap menghormati langkah sebagian anggota yang menempuh jalur hukum maupun menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI.
“Pengurus menghargai dan menghormati hak anggota yang melakukan upaya hukum serta yang menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPR RI,” kata Agus.
Ia menambahkan, pengurus juga akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan data pengurus, jumlah anggota yang menempuh jalur hukum disebut tidak lebih dari 0,1 persen dari total anggota. Mayoritas anggota disebut masih memberikan dukungan kepada pengurus agar dapat menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.
Pengurus Koperasi BLN pun berharap pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, serta DPR RI khususnya Komisi III dan Komisi VI, dapat membantu mencarikan alternatif penyelesaian atas persoalan yang muncul.
“Kami berharap ada pendekatan penyelesaian yang mengedepankan pengembalian dana anggota, salah satunya melalui pendekatan restorative justice agar pengurus diberi kesempatan waktu menyelesaikan kewajiban,” ujar Agus.
Pengurus juga berharap Komisi III DPR RI dapat mengundang pihak koperasi secara langsung untuk memberikan penjelasan dan perkembangan proses pengembalian dana.
“Kami berharap dapat dipanggil atau diundang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan progres pengembalian dana anggota sehingga Komisi III memperoleh informasi yang berimbang,” kata Agus.
Sementara itu, dua anggota Koperasi BLN, Loli dan Hasan, menyatakan telah menerima pembayaran dari pengurus koperasi. Keduanya mengajak anggota lain untuk tetap tenang sembari menunggu proses pengembalian dana yang sedang berjalan.
“Saya sudah menerima pembayaran dari BLN. Kami berharap anggota lain tetap tenang agar pengurus dapat fokus menyelesaikan pengembalian dana,” kata Loli.
Hal serupa disampaikan Hasan yang juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak semua pihak tetap bijaksana dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hasan.(Bang Nur)












Tinggalkan Balasan