HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Praperadilan Yaqut Kandas, Upaya Lolos dari Status Tersangka Terhenti, Hakim: Dua Bukti Cukup Bicara

JAKARTA | HARIAN7.COM – Upaya mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangka lewat jalur praperadilan kandas di meja hakim. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.

Putusan dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

“Menimbang, bahwa Termohon [KPK] menetapkan Pemohon [Yaqut] sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata hakim.

Hakim juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga:  Vonis Ringan di Meja Hijau, Tuntutan Tinggi Tinggal Cerita? Tiga Terdakwa Kasus BUMD Cilacap Divonis Jauh Lebih Ringan, Hakim: Negara Tak Rugi

Namun seperti lazimnya ruang praperadilan, hakim menegaskan sidang ini bukan panggung untuk menguji pokok perkara.

“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah. Pemeriksaan Praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ujar hakim.

Beberapa bukti yang diajukan pihak Yaqut pun tidak semuanya dianggap relevan. Hakim bahkan menyisihkan kumpulan artikel media yang diajukan sebagai bukti.

“Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” kata hakim.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka! Bupati Bantul: “TMMD Bangun Desa, Teguhkan Kedaulatan Bangsa”

Begitu pula dengan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan pemohon.

“Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan Praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” tambah hakim.

Di luar ruang sidang, perkara ini belum berhenti berputar. KPK bahkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Sementara itu, penyidik terus bergerak. Sejumlah lokasi telah digeledah, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Gelar Buka Puasa Bersama di Istana Negara

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara. Mulai dari dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.

Perkara ini sendiri bukan perkara kecil. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara disebut mengalami kerugian Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dari dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Angka kerugian negara itu muncul belakangan, setelah Yaqut dan Ishfah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dengan gugurnya praperadilan ini, jalan hukum bagi mantan menteri tersebut kini semakin jelas: bukan lagi soal sah atau tidaknya status tersangka, melainkan bagaimana perkara kuota haji itu akan dibongkar di meja persidangan.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!