Anggaran Tenaga Keamanan DPRD Depok 2026 Capai Rp3,7 Miliar, Pihak Ketiga Beri Klarifikasi
DEPOK | HARIAN7.COM — Anggaran penyediaan jasa tenaga keamanan di lingkungan DPRD Kota Depok untuk tahun 2026 sebesar Rp3,7 miliar menuai sorotan. Pihak penyedia jasa pengamanan pun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut nilai anggaran tersebut fantastis.
Perwakilan pihak ketiga penyedia jasa pengamanan DPRD Kota Depok, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa proses penganggaran telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penganggaran sudah melalui proses yang cukup panjang. Tidak serta-merta ada kesepakatan tanpa mekanisme resmi,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran tenaga keamanan atau Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Depok tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.769.614.162. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran jasa selama 10 bulan,karena keterbatasan ketersediaan anggaran.
Rizki merinci, terdapat tiga orang leader dengan gaji Rp5.445.721,78 per bulan per orang. Selain itu, sebanyak 52 petugas keamanan menerima gaji masing-masing Rp5.195.721,78 per bulan.
Anggaran tersebut juga mencakup tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh personel, baik leader maupun anggota. Selain untuk gaji, alokasi dana digunakan untuk pengadaan perlengkapan kerja, seperti satu set pakaian dinas harian (PDH), pakaian seragam harian (PSH), kaos lengan pendek, kaos kaki, serta satu pasang sepatu kerja untuk setiap personel.
Penyedia jasa juga memberikan jaminan sosial kepada seluruh petugas selama 10 bulan masa kerja, meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Rizki berharap masyarakat dapat memahami komponen anggaran secara menyeluruh dan tidak hanya melihat besaran totalnya.
Sementara itu, salah satu komandan regu (danru) Pengamanan Dalam DPRD Kota Depok, Sukardi, mengatakan bahwa dirinya dan anggota menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok.
“Kami menerima gaji sesuai UMR Kota Depok, ditambah jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada potongan, baik untuk saya maupun anggota lainnya,” kata Sukardi.












Tinggalkan Balasan