HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Pemilik Celurit Raksasa yang Digunakan untuk Aksi Premanisme di Ungaran

Laporan : Shodiq

UNGARAN| HARIAN7. COM – Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat meringkus pelaku aksi premanisme jalanan yang meresahkan warga. Dua pemuda, salah satunya masih di bawah umur, ditangkap setelah video aksi mereka mengayunkan celurit sepanjang 1,5 meter viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Kelana, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari hasil patroli siber di Instagram. Dalam video tersebut, sekelompok remaja tampak mengacungkan senjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan, Kecamatan Bergas.

“Kejadian berlangsung pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan tawuran melalui media sosial dan meminta Ahmad Ibtihal Labib (20) untuk membawa senjata tajam ke lokasi,” ujar AKP Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono, Rabu(18/2/2026).

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2025, Polres Semarang Siap Amankan Lebaran

Berdasarkan hasil penyidikan, RAA sempat mengejar kelompok lawan sambil mengayunkan celurit raksasa tersebut. Beruntung, kelompok lawan melarikan diri sehingga bentrokan fisik tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Unit PPA dan Resmob segera melakukan pengejaran. RAA ditangkap di wilayah Pringapus, sementara Ahmad diamankan di Kecamatan Jambu. Saat penangkapan Ahmad, petugas juga mendapati adanya aktivitas pesta minuman keras di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Trinovi Khairani Sitorus : Bantu Kursi Roda untuk Ustad Alamsyah yang Derita Stroke

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit besi sepanjang 1,5 meter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, serta helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Tersangka Ahmad (dewasa) kini terancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 21 ayat (1) huruf a. Adapun terhadap RAA, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:  Integritas Personel Jadi Fokus, Bidpropam Polda Jatim Gelar Mitigasi di Polres Nganjuk

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Semarang untuk pendampingan terhadap pelaku anak,” pungkas AKP Bodia.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polres Semarang mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di luar rumah, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas jalanan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!