HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Vonis Ringan di Meja Hijau, Tuntutan Tinggi Tinggal Cerita? Tiga Terdakwa Kasus BUMD Cilacap Divonis Jauh Lebih Ringan, Hakim: Negara Tak Rugi

Laporan: Rusmono

SEMARANG | HARIAN7.COM – Harapan jaksa melihat hukuman belasan tahun penjara tampaknya harus pupus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap justru keluar dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Alasannya sederhana, tapi krusial: majelis hakim menilai tidak ada kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meyakini negara dirugikan hingga Rp237 miliar. Angka itu merujuk pada pembayaran Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk pembelian lahan seluas 716 hektare dari PT Rumpun Sari Antan, yang belakangan tak kunjung bisa dikuasai BUMD.

Namun majelis hakim punya pandangan lain. Di mata hakim, lahan tersebut masih ada. Tidak hilang, tidak musnah, dan belum bisa serta-merta dinyatakan lepas.

Baca Juga:  Remaja di Pati Diarak karena Mencuri Pisang, Polisi Justru Angkat Jadi Anak Asuh

“Meski BUMD terkendala menguasainya, namun tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sebelum adanya kepastian hukum,” ujar hakim dalam sidang putusan, Rabu (11/2/2026).

Fakta persidangan juga mengungkap status lahan yang masih dikuasai PT Rumpun Sari Antan. Perusahaan itu berdalih transaksi tidak sah karena belum ada izin Kodam IV/Diponegoro sebagai pemilik asal lahan. Tapi, majelis justru menyimpulkan Kodam tak memiliki hubungan hukum langsung dengan lahan tersebut, meski PT Rumpun Sari Antan terafiliasi dengan yayasan milik Kodam.

Kesimpulan “tak ada kerugian negara” itulah yang kemudian berimbas pada ringannya vonis bagi tiga terdakwa: Andhi Nur Huda, Awaluddin Muuri, dan Iskandar Zulkarnain.

Andhi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp152,1 miliar. Hakim memangkasnya drastis: 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Tanpa uang pengganti.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mengantuk, Toyota Corolla Tabrak Pohon di Salatiga

Iskandar Zulkarnain, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, juga bernasib serupa. Dari tuntutan 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,21 miliar, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Lagi-lagi, tanpa uang pengganti.

Sementara Awaluddin Muuri, mantan Sekda Cilacap, yang dituntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,8 miliar, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 120 hari kurungan.

Jarak antara tuntutan dan putusan ini berakar pada pasal yang digunakan. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP Baru tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hakim memilih Pasal 606 KUHP Baru, yang lebih menitikberatkan pada perbuatan curang atau suap dalam transaksi yang mempengaruhi kebijakan.

Baca Juga:  SPP Fiktif dan Tanda Tangan Palsu, Amarah Warga Desa Jeruk Boyolali Tak Terbendung, Tuntut Carik dan Kaur Mundur

Usai sidang, baik jaksa maupun penasihat hukum kompak menyatakan pikir-pikir. Jaksa Kejati Jawa Tengah enggan berkomentar. Sebaliknya, Dani Sriyanti, penasihat hukum dua terdakwa, menilai majelis sudah berada di jalur keadilan.

“Majelis hakim sudah melihat bahwa dalam posisi ini keadilan yang harus diutamakan. Itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ujar Dani.

Ia juga menegaskan BUMD Cilacap merupakan pembeli beritikad baik, dan pertimbangan hakim soal status lahan dinilai sudah tepat.

Vonis sudah diketok. Tuntutan tinggi tinggal arsip. Tinggal menunggu, apakah jaksa atau terdakwa akan menerima kenyataan ini, atau memilih melanjutkan pertarungan ke tingkat berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!